Kepala DPMPTSP NTB Terima Kunjungan Komisi III DPRD KSB

Mataram,DS-Rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyambangi Kantor DPMPTSP Provinsi NTB Selasa (21/2/2023) dalam rangka kunjungan kerja sekaligus berkonsultasi terkait perizinan perusahaan Galian C.

Rombongan disambut langsung Kepala DPMPTSP Provinsi NTB, Ir.H.Mohammad Rum, MT, di ruang kerjanya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD KSB, Sudarli,S.Pd. menyampaikan beberapa persoalan usaha ilegal yang perlu dipertanyakan terkait izin khususnya Galian C yang terjadi di KSB.

“Masyarakat lokal merasa sangat sulit dalam hal Galian C. Sementara perusahaan besar enak-enak saja melakukan Galian C, namun apakah memiliki izin atau tidak. Padahal izin mereka adalah tambang emas, bukan galian batu,” ungkap Sudarli.

Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMPTSP Provinsi NTB, Ir.H.Mohammad Rum, MT, menyampaikan banyak hal yang perlu didiskusikan mengenai investasi di KSB.

“KSB yang memiliki nilai realisasi investasi tertinggi tahun 2022 di NTB yakni Rp 14,619 triliun menjadi favorit para investor, terutama pada sektor tambang,” ungkapnya.

Kehadiran rombongan DPRD KSB itu sendiri ingin tahu lebih banyak terkait izin Galian C, karena ada investasi yang menurut DPRD KSB menyalahi izin seperti izin tambang namun juga melakukan Galian C.” jelasnya.

Menurut H.Mohammad Rum, Galian C urusan perizinannya sempat di BKPM Pusat namun dikembalikan ke Provinsi bulan April 2022.

“Saya lebih mendorong teman-teman pengusaha lokal untuk Galian C tersebut, Jika penduduk lokal bisa survive dan mandiri maka dapat mendorong meningkatkan perekonomian masyarakat.
Namun siapapun yang melakukan permohonan pasti akan diproses karena DPMPTSP adalah tempat perizinan secara administratif dan untuk teknisnya ada pada OPD terkait seperti tata ruang yang ada di PUPR dan sebagainya,” jelas H. Rum.

Sebagai tindak lanjut kunjungan ini pihaknya akan melakukan Monev pemantauan dan pengawasan didalam perizinan pada investasi di KSB.

“Dan kita akan mempelajari terlebih dahulu izin yang dimiliki oleh perusahaan tersebut, apakah izinnya juga memiliki kewenangan provinsi atau kabupaten,” cetuspnya.md

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.