BSK Samawa

Kenaikan TDL Ancaman Program Kemiskinan

0
TGH. Muhamad Zainul Majdi MA

MATARAM, DS – Gubernur Dr. TGH Muhamad Zainul Majdi, menilai kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang penerapannya berlaku pada 1 Mei 2017 tidak akan memberikan dampak apapun pada penguatan ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah.

Menurutnya, khusus di wilayah NTB, warga miskin masih berada di angka sekitar 16 persen. Kondisi ini belum termasuk masyarakat yang masuk kategori hampir miskin yang jumlahnya lebih banyak.

“Jadi, harus ada kompensasi bagi warga yang masuk katagori miskin akibat kebijakan kenaikan TDL itu. Prinsipnya, kebijakan kenaikannya akan sangat memberatkan kami di daerah,” tegas Gubernur menjawab wartawan, Kamis (4/5).

TGB mengatakan, kebijakan kenaikan TDL akan membuat masyarakat berpenghasilan kecil bakal menjadi lebih sulit dalam menjalani hidup mereka. Apalagi, bagi masyarakat yang masuk kategori kelas menengah juga sama sekali tidak memberikan dampak signifikan.

Oleh karenanya, pemerintah harus benar-benar cermat memperhitungkan dampak kenaikan TDL.

“Tidak mungkinlah, kita tolak kenaikan TDL. Kan, kebijakan tersebut merupakan wewenang Pemerintah Pusat melalui PLN. Tugas kita, bagaimana kenaikan TDL itu tidak berpengaruh terhadap penambahan kemiskinan di NTB kedepannya,” ujar Gubernur.

Dalam pandangannya, kebijakan pemerintah yang menaikkan TDL akan berdampak pada program pengentasan kemiskinan. Sebabnya, akan ada faktor pemantik dari target penurunan kemiskinan yang akan terganggu.

“Sangat berpengaruh sekali kenaikan TDL dengan semakin sulitnya kita menurunkan angka kemiskinan. Kan ada faktor yang hilang didalamnya,” tandas Zainul Majdi.

Terpisah, General Manajer (GM) PLN NTB, Mukhtar tidak sependapat jika TDL dianggap dinaikkan. Hal yang harus dipahami, istilah yang benar adalah subsidi bagi rumah tangga mampu daya 900 VA dikurangi. Jika sebelumnya subsidi sekitar Rp 442 per kWh, maka per 1 Mei 2017 subsidinya berkurang menjadi Rp 115 per kWh.

Menurutnya, pengurangan subsidi pelanggan rumah tangga 900 VA tersebut sudah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM (Energi Dan Sumber Daya Mineral) Nomor 28 Tahun 2016 yang dilakukan dalam tiga tahap yakni 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017.

Bahkan, kata Mukhtar, pengurangan subsidi pelanggan rumah tangga 900 VA tersebut sudah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM (Energi Dan Sumber Daya Mineral) Nomor 28 Tahun 2016 yang dilakukan dalam tiga tahap yakni 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017.

Sementara, merujuk Permen ESDM 28/2016, tarif listrik Rumah Tangga Mampu (RTM) 900 VA per 1 Januari 2017 sebesar Rp 791/kWh menjadi Rp1.034/kWh pada 1 Maret 2017. Dan pada 1 Mei 2017 berubah lagi dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh.

Kemudian mulai 1 Juli 2017, tarif listrik 900 VA RTM akan sama dengan 1.300 VA, ikut dalam mekanisme tariff adjustment, naik turun mengikuti fluktuasi harga minyak atau Indonesian Crude Price (ICP) dan kurs dolar Amerika Serikat (AS).

Sedangkan untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA yang termasuk miskin dan tidak mampu masih tetap menggunakan tarif listrik yang bersubsidi. “Tarif yang mereka bayar tetap Rp 605 per kWh. Begitu juga dengan tarif 1.300 dan 2.200 VA, tidak ada kenaikan,” jelasnya.

Total pelanggan PLN dengan daya 900 VA di NTB berjumlah 512.345 pelanggan. Kemudian sesuai basis data milik TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) terdapat 375.789 pelanggan yang masuk ke dalam kategori rumah tangga miskin (RTM).

“Dan, sebanyak 136.556 pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 90 VA yang masuk dalam kategori keluarga miksin sesuai kritera dan data yang dikeluarkan TNP2K tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah,” tandas Mukhtar.fahrul

Facebook Comments Box