Keluarga Korban Pembunuhan Sadis Ngamuk di PN Selong
Selong,DS – Keluarga korban Juma’ah alias Anto, warga Dusun Bareliang Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur yang dibunuh secara sadis di sawahnya di Desa Batu Nampar, Kecamatan Jerowaru, beberapa waktu lalu ngamuk di Pengadilan Negeri (PN) Selong Senin (03/04/2023).
Keluarga korban marah karena kesal tak bisa menyaksikan langsung proses persidangan kedua terdakwa yaitu Dori dan Marzuki. Amarah keluarga semakin memuncak setelah mengetahui kedua terdakwa hanya dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum.
Keluarga korban tidak puas dengan tuntutan jaksa karena jauh dari harapan pihak keluarga. Lebih lagi, menurut keluarga korban, aksi pembunuhan yang dilakukan oleh kedua pelaku ini terbilang sangat sadis.
Korban dibunuh dengan keduanya tangan nyaris putus di sawahnya lantaran hal yang sepele. Semestinya kedua pelaku ini dituntut maksimal yaitu hukuman mati.
“Memang hari ini digelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Tapi yang kita sayangkan kenapa jalannya sidang itu tanpa ada pemberitahuan ke kita. Dan seketika kita diberitahu sidangnya, sidangnya sudah selesai. Sementara kedua pelaku hanya dituntut 18 tahun penjara. Siapa yang endak kecewa dan marah. Masak pelaku yang sudah dengan sadis menghabisi nyawa almarhum hanya dituntut 18 tahun,” cetus keluarga korban, Muhammad Irpan.
Irpan memuding jalannya sidang sengaja ditutup-tutupi oleh pihak pengadilan dan JPU. Padahal keluarga korban ingin melihat dan menyaksikan langsung jalannya sidang.
Namun entah kenapa pihak kelurga korban tidak diperkenankan masuk semuanya. Beda dengan sidang sebelumnya, mereka bebas diberikan masuk ke dalam ruangan.
“Saya sejak awal ikuti proses sidang ini. Semuanya berjalan bagus. Tapi kenapa sekarang pas pembacaan tuntutan, kon kita tidak dikasih masuk. Dan juga pelaksanaan sidang tanpa ada konfirmasi ke kita. Padahal ini kan momen penting bagi kami untuk mendengar langsung apa yang menjadi tuntutan jaksa”ucapnya.
Proses penangan kasus ini, imbuh dia, banyak sekali ditemukan ke janggalan. Tidak hanya berkaitan dengan masalah tuntutan ringan yang dijatuhkan ke terdakwa, pun hal lain seperti kenapa pihak kepolisian tidak menetapkan pacar dari pelaku utama sebagai tersangka. Padahal yang bersangkutanlah yang menjadi pemicu para pelaku tega menghabisi nyawa korban secara sadis.
“Makanya wajar kalau kita kecewa,” imbuh Irpan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ida Made Oka Wijaya, saat dikonfirmasi mengungkapkan tuntutan 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa dilakukan dengan banyak pertimbangan.
“Sebelum tuntutan dibacakan, ada berbagai pertimbangan, baik yang memberatkan maupun meringankan,” paparnya, sembari menerangkan yang meringankan kedua terdakwa mereka mengakui semua perbuatannya, dan saat persidangan pun tidak berbelit belit.
Disinggung tuntutan 18 tahun, kendati kedua pelaku didakwa Pasal 340 KUHP yaitu melakukan pembunuhan berencana, Oka menjelaskan, tidak bisa dilakukan penyeragaman karakteristik tindak pidana sehingga tuntutan pun tidak mesti sama.
“Karakteristik setiap tindak pidana itu berbeda, kendati mereka tetap dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pastinya tuntutan 18 tahun itu menurut kami sudah maksimal,” tandasnya.
Kasus pembunuhan sadis terhadap korban Juma’ah alias Anto ini terjadi pada bulan juli 2022 lalu. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di tengah persawahan.
Korban diduga dibunuh oleh kedua tersangka gara gara tersinggung ditegur korban saat berkunjung ke rumah pacarnya.lr
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.