Kacab PT PSM Serta Dua Tenaga Lapangan Diamankan Satgas TPPO Polda NTB
Mataram,DS – Polda NTB melakukan upaya pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Polda NTB sesuai atensi Presiden RI dan Kapolri untuk melakukan penindakan dan Pencegahan terhadap segala bentuk kegiatan TPPO. Salah satu kasus yakni mengamankan Kacab PT PSM dan dua tenaga lapangan dalam kasus TPPO.
Dalam Konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK., didampingi oleh Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan SIK., dan Kasubdit IV( PPA) Ditreskrimum Polda NTB mengemuka laporan polisi nomor 93 tertanggal 7 Agustus 2023 yang menyebutkan 53 korban yang diduga menjadi korban TPPO dari salah satu perusahaan pengirim PMI.
“Atas dasar laporan tersebut Satgas Penindakan TPPO Polda NTB langsung merespon dengan melakukan penyelidikan yang akhirnya dapat menggungkap dugaan kasus tersebut dengan mengamankan 3 tersangka dimana 2 tersangka sedang dalam proses penyidikan dan 1 tersangka sedang menjalani proses hukum di salah satu lembaga pemasyarakatan,” jelas Kabid Humas.
Salah satu tersangka sebagai Kepala Cabang PT PSM berinisial RD (45 tahun). kemudian inisial S dan J sama-sama berperan sebagai perekrut. Tersangka RD dan S diamankan di Rutan Polda NTB, sementara J sedang menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakatan atas kasus lain,
Menurut Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan SIK., dugaan pengiriman tenaga kerja non prosedural tersebut dilakukan oleh PT. PSM Cabang Mataram yang kantor pusatnya berada di Jakarta.
Ia mengatakan sebanyak 53 CPMI asal Lombok Utara dan Kota Mataram sejak Januari sampai Mei 2022 direkrut dan menyerahkan uang dengan total Rp 641.500.000. Namun, mereka yang dijanjikan untuk dipekerjakan di bidang konstruksi bangunan dan pekerja pabrik dengan pembebanan biaya masing-masing Rp 10.000.000 – Rp 40.000.000 itu gagal diberangkatkan.
Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Kepala BP2MI Nomor 785 Th. 2022 tentang Biaya Penempatan Migran Indonesia yang ditempatkan oleh perusahaan Penempatan PMI kepada pemberi kerja berbadan hukum di Taiwan.
Petugas Lapangan (PL) menyerahkan uang pendaftaran CPMI kepada RD selaku Kepala Cabang PT. PSM yang beralamat di Jln. Transmigrasi Majeluk Nomor 77, Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram. Dalamkaitan ini, tersangka RD berperan melakukan proses penempatan CPMI secara Non Prosedural ke Negara Taiwan, yang tidak didukung dengan administrasi berupa SIP2MI dan Job Order.
Proses perekrutannya juga tidak sesuai dengan kompetensi sehingga proses pendaftaran CPMI ditolak sistem pada aplikasi ketenagakerjaan. Dari total 53 CPMI yang direkrut terdapat 41 CPMI yang ditolak sistem atau tidak bisa mengajukan proses ID.
“Atas dasar itu karena merasa rugi dan tidak bisa berangkat, korban akhirnya melaporkan ke Mapolda NTB,” ucapnya.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 yaitu melakukan percobaan atau merencanakan TPPO sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama
15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00, dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 atau Pasal 86 Jo Pasal 72 yaitu penempatan PMI secara Non prosedural sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15.000.000.000.hm
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.