Jaksa Terima Uang Pengganti Rp 6,7 Miliar Kasus Korupsi Pengerukan Kolam Labuh Dermaga Labuhan Haji

SELONG, DS- Kejaksaan Negeri Lombok Timur melaksanakan eksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi penataan dan pengerukan Dermaga Labuhan Haji tahun 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laila Kholis, melalui Kasi Intel Lalu Mohamad Rasyidi mengatakan pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2023, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, melakukan pengembalian uang pengganti sebesar Rp. 6.721.048.181 ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur.

“Sebelumnya, pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 pukul 10.00 WIB, tim JPU telah berhasil mencairkan garansi bank jaminan uang muka di Kantor BNI Cabang Utama Jalan Perintis Kemerdekaan Bandung, “terangnya dari rilis yang diterima medianya, Selasa (20/06).

Garansi bank itu, papar Rasyidi, merupakan uang muka pekerjaan penataan dan pengerukan Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur tahun 2016.

Dijelaskan, proses pengembalian uang pengganti dilakukan dengan cara memindahkan dana ke Rekening Penerimaan Kejaksaan Negeri Lombok Timur di Bank BRI Cabang Selong.

“Setelah itu, pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekitar jam 13.00 Wita, uang pengganti tersebut disetorkan ke kas daerah Kabupaten Lombok Timur melalui Bank NTB Syariah sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1244 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 12 April 2023,”jelasnya.

Pelaksanaan eksekusi uang pengganti ini turut disaksikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Timur dan Pimpinan Cabang Bank NTB Syariah.

Untuk memastikan keabsahan proses penyerahan telah dibuat Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Uang Pengganti yang ditandatangani sekitar jam 14.00 Wita.

“Keberhasilan pelaksanaan eksekusi uang pengganti ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian negara, “tegasnya.

“Dengan langkah ini, diharapkan integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum semakin meningkat”,imbuhnya Rasyidi.

Dalam kasus ini, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Hakim MA menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap terdakwa PPK proyek dan telah dijebloskan ke bui. Sedangkan satu tersangka lain yaitu kontraktor proyek masih buron.

Selain menjebloskan terpidana, MA dalam amar putusannya juga memerintahkan Bank BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka proyek untuk mencairkan jaminan uang muka proyek 6 koma 7 miliar atau 20 persen dari pagu proyek.li

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.