BSK Samawa

Ikut Nyaleg, 10 Kades Di Lombok Timur Belum Ajukan Surat Pengunduran Diri

SELONG, DS – Sebanyak 13 Kepala Desa Lombok Timur tercatat mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Nama – nama mereka telah diajukan dari sejumlah Partai Politik dan telah didaftarkan ke KPUD.

Dari 13 Kades itu, 10 diantaranya belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai Kades sesuai dengan aturan.

Kepala Dinas PMD Lombok Timur Salmun Rahman mengatakan mengaku belum menerima surat pengunduran diri dari sebagian besar bacaleg dari kalangan Kades yang mendaftar sebagai bacaleg.

“Tapi dari semua Kades yang menjadi bacaleg itu, sebagian besar belum mengajukan surat pengunduran diri ke Bupati Lombok Timur,” ucapnya, Jumat (19/05/2023).

Dikatakan, pihaknya saat ini baru bisa memastikan tiga orang Kades yang telah mengajukan surat pengunduran diri. Sedangkan 10 orang sisanya belum menyerahkan surat pengunduran diri.

Kendati demikian, dia enggan merincikan nama-nama kepala desa yang sudah maupun belum mengajukan surat pengunduran diri.

“Yang jelas itu kan wajib mengundurkan diri. Selain yang tiga orang itu, yang terbaru saya belum tahu persis apakah ada lagi kades lainnya yang telah mengajukan surat pengunduran diri,”ujarnya

Keharusan pengunduran diri dari jabatannya itu tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berkaitan dengan pengajuan pengunduran diri. 

Ketentuan ini, kata Salmun berlaku baik itu mereka yang menjabat sebagai  kepala desa, perangkat desa maupun BPD.

Karna itu, dia meminta bagi kepala desa yang ikut nyaleg untuk segera mengirim surat pengunduran dirinya kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Mantan Kepala BKPSDM ini mengingatkan, jika ketentuan itu tidak diindahkan maka para kades terancam akan diberikan sanksi. Mulai dari sanksi teguran maupun yang lebih tinggi dari itu.

“Kalau sudah mengajukan surat pengunduran diri, maka secara otomatis kades itu meminta untuk diberhentikan. Soal SK-nya tinggal Pak Bupati yang tandatangani,”tegasnya.

Setelah surat pengunduran diri resmi disetujui, selanjutnya, pihaknya akan menempatkan Penjabat Sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan di sejumlah desa yang kepala desanya ikut bertarung di Pileg 2024 mendatang.lr

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.