BSK Samawa

Sidak Aset Pemprov NTB di Gili Trawangan, Komisi I DPRD : Polemik Lahan PT GTI Harus Ditangani Holistik dengan Libatkan Masyarakat

0
Sejumlah Anggota Komisi I DPRD NTB saat berdialog dengan pelaku wisata dan warga Gili Trawangan KLU yang telah memanfaatkan lahan Pemprov yang dikelola PT GTI untuk usaha mereka

MATARAM, DS – Polemik terkait lahan milik Pemprov NTB seluas 65 hektare yang dikelola PT Gili Trawangan Indah (GTI) selama 70 tahun di kawasan Gili Trawangan, KLU yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seyogyanya dilihat secara holistik.

Sekretaris Komisi I DPRD NTB, H. Rais Ishak, mengatakan, penanganan holistik itu menjadi penting terkait pengelolaan aset Pemprov di Gili Trawangan itu, lantararan didalamnya terkandung berbagai aspek. Diantaranya, sosial –kultural, kondusifitas ekonomi masyarakat setempat dan upaya-upaya peningkatan pendapatan daerah.

“Kalau saya, membangkitkan semangat partisipasi masyarakat setempat untuk mendorong kemajuan dan mempertahankan ekosistem di Gili Trawangan lebih utama. Pokoknya jangan sampai ada tekanan hanya karena soal peningkatan PAD. Namun mengesempingkan pendekatan humanis pada masyarakat sekitar,” ujar Rais menjawab wartawan melalui telepon selulernya, Minggu (22/12).

Politisi Demokrat itu mengatakan, adanya kontrak selama sekitar 70 tahun lamanya sedangkan PAD yang diperoleh sangat minim bagi daerah selama ini, jelas menjadi catatan buruk. Untuk itu, Pemprov NTB harus bertanggung jawab terkait nilai kontrak yang minim pada salah satu distinasi unggulan pariwisata di NTB tersebut.

Selain itu, kata Rais, tanggung jawab pemerintah adalah bagaimana harus memelihara dan memajukan semua aspek kehidupan masyarakat di wilayah setempat secara berkelanjutan.

“Kami imbau, semua pihak memiliki kepedulian terhadap mimpi besar kemajuan daerah agar menyikapi berbagai persoalan yang kini muncul dan berpolemik haruslah lebih bijak dan tidak ada keberpihakan. Kami tidak ingin akibat kegaduhan yang terus timbul berdampak pada kebijakan pembangunan yang berpihak pada kepentingan dan kemajuan mas yarakat akan bisa terganggu,” jelas Rais.

Terkait keinginan warga Gili Trawangan yang menghendaki agar pengelolaan aset oleh PT GTI dikelola oleh mereka. Menurut Rais, pemprov NTB perlu mempertimbangkan usulan masyarakat tersebut. Hal ini agar tata kelola aset dapat lebih optimal kedepannya.

“Tugas pemerintah daerah harus memfasilitasi, malayani dan mengayomi masyarakat adalah keniscayaan sepanjang dilakukan pengkajian sesuai regulasi yang ada. Sedangkan, kalau soal pengecekan aset Pemprov oleh KPK sebaiknya pemprov juga perlu membantu KPK terkait data-data yang diperlukan. Termasuk, nila kontrak daripada aset yang dimaksud,” tandas Rais Ishak.

Cek Aset
Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penguasaan PT GTI atas aset itu, termaktub dalam kontrak dengan Pemprov NTB selama 70 tahun. KPK mengecek pengelolaannya untuk mengetahui ada-tidaknya pelanggaran karena nilai asetnya sangat tinggi.

Peninjauan itu, disebut Febri, dilakukan tim Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) KPK bersama Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi NTB. “Sedang didalami apakah ada wanprestasi dalam pengelolaan tersebut atau tidak,” kata Febri beberapa hari lalu.

“Ini merupakan salah satu fokus tim KPK di NTB karena nilai aset yang dikuasai cukup signifikan. Dari hasil peninjauan dan sesuai dengan hasil penilaian ulang atas objek pajak oleh Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara pada tahun 2018, untuk luas lahan 65 hektare yang dikuasai PT GTI dengan nilai sekitar Rp 2,3 triliun,” imbuh Febri.

Penertiban Aset Bermasalah
Di sisi lain Febri menyampaikan temuan tim Korsupgah KPK itu berada di NTB pada 18 dan 19 November 2019. Tim itu menemukan adanya 7.848 bidang tanah atau sekitar 46 persen dari total 15.355 bidang tanah yang dimiliki pemerintah daerah di NTB yang belum bersertifikat.

“KPK terus mendorong pemerintah daerah se-Provinsi NTB segera melakukan penertiban atas aset bermasalah,” ucap Febri seraya menyebut KPK memasilitasi proses penyelesaian aset bermasalah sebagai akibat dari pemekaran wilayah dan pencatatan administratif yang tidak tertib. Beberapa aset berupa tanah dan bangunan disebut menjadi sumber konflik beberapa tahun terakhir antara Pemerintah Provinsi NTB dengan Pemerintah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.

“Aset tersebut berupa Lapangan Malomba, lapangan pacuan kuda Selagalas, Pasar ACC Ampenan, bangunan tempat pelelangan ikan di lingkungan Bugis Ampenan, bangunan kantor BPP Bertais, tanah kebun bibit, pusat perbelanjaan Mataram, fasum dan fasos Perum Perumnas di Kelurahan Tanjung Karang,” tandasnya. RUL.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan