Pokja Adminduk Desa Midang Identifikasi Masalah Anak TKI

0
H.Baharudin (kanan) bersama Kasipem Desa Midang

LOBAR,DS-Pokja Adminduk Desa Midang,Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, mulai melakukan pendataan menyusul telah di-SK-kannya kepengurusan Pokja setempat. Dengan merangkul perangkat desa seperti Kadus, RT termasuk kader Posyandu dan PKK, teridentifikasi sejumlah permasalahan menyangkut adminduk warga diantaranya anak-anak TKI.

Ketua Pokja Adminduk Des Midang, H.Baharudin didampingi Kasipem desa setempat, mengemukakan beberapa permasalahan berkenaan dengan belum terpenuhinya identitas hukum warga seperti anak yang ditinggal bapak maupun ibunya yang bekerja di luar negeri. Anak dalam kondisi seperti ini tidak memiliki identitas hukum atas dirinya.

Pasalnya, untuk melayani yang bersangkutan, tidak diperoleh KTP milik kedua orangtuanya. Bahkan nama anak tersebut tidak tercantum dalam KK nenek yang menampungnya. Hal itu menyebabkan kepengurusan akta kelahiran anak menjadi terganjal.

“Anak-anak ini umumnya masih duduk di bangku PAUD yang sementara waktu tinggal bersama neneknya,” kata Baharudin. Mengantisipasi kemungkinan anak tersebut masuk SD dengan persyaratan akta kelahiran, pihaknya mencoba melakukan pendekatan dengan pihak sekolah mengingat kemungkinan besar orangtuanya kembali ke daerahnya seusai bekerja di luar negeri.

Selain itu, ada juga anak korban cerai yang orangtuanya tidak memiliki akta cerai. Akibatnya, orangtua enggan melakukan pengurusan adminduk walau bisa dlakukan lewat SPTJM. Masalah tersebut mencapai 20 kasus. Pihaknya menginginkan adanya panduan persyaratan pengurusan adminduk sesuai dengan masalah yang menimpa warga.

Problem lain menyangkut tidak sedikit warga Desa Midang yang merupakan pendatang yang tidak memiliki identitas. “Ada juga yang mau mengubah nama anaknya. Nah, yang seperti ini solusinya bagaimana,” kata baharudin seraya menyebut hal seperti itu kerap dikonsultasikan sesame aparatur desa yang lai.

Pihaknya mencoba mencari jalan keluar agar seluruh warga Desa Midang memilikin identitas hukum. Dengan hadirnya Pokja justru diperoleh gambaran kompleksnya persoalan yang menimpa warga berkaitan dengan identitas hukum mereka.

Desa Midang sendiri berpenduduk sekira 7.000 orang. Menurut Baharudin, peluang pemenuhan identitas hukum warga sangat terbuka mengingat pihaknya menggandeng aparat desa setempat. Sementara ini sosialisasi kepada masyarakat dilakukan lewat masjid dan warga langsung mengurus persyaratan pemenuhan dokumen yang diperlukan.

Jika selama ini warga mesti mengurusnya langsung ke Dinas Dukcapil setempat yang dinilai menelan waktu disamping pandangan birkoratisnya pemerintah jika mengurus seorang diri. Denga adanya Pokja Aminduk yang diinisiasi LPA-Unicef, dipandang sebagai salah satu jalan keluar yang baik.

Sementara ini anggota Pokja sudah melakukan pendataan di seluruh dusun dibantu kader. Hhasil pendataan sementara terdapat 34 warga yang sudah mengajukan pengurusan. Namun, secara keseluruhan diperkirakan 500 warga belum memiliki dokumen adminduk.

“Kebanyakan ibu-ibu yang jalan. Sementara ini Desa Midang belum menganggarkan operasional Pokja Adminduk tahun 2019 namun tahun 2020 sudah mulai diangarkan. Sekarang kami bergerak karenadiberikan SK dan dengan sendirinya sukarela,” katanya.ian

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan