BSK Samawa

Gubernur NTB Sambut Baik Kerjasama APIP -APH dalam Penanganan Pengaduan Korupsi 

0
Dr.Zulkieflimansyah

LOBAR,DS-Bupati/walikota se-NTB melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS)  tentang Koordinasi APIP – APH dalam penanganan pengaduan masyarakat yang terindikasi pidana korupsi dengan  para Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri masing-masing daerah, di Hotel Aruna Senggigi Lombok Barat, Rabu (7/11-2018). Kerjasama tersebut disambut baik Gubernur NTB, Dr.Zulkieflimansyah.

Penandatanganan PKS yang dirangkai dengan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) tersebut, disaksikan langsung Gubernur NTB, Dr. Zulkiflimansyah bersama Irjen Kemendagri, Sri Wahyuningsih, SH.MH, Koordinator Jaksa Jampidsus Kejagung RI, Sapta Subrata, SH, Wakil Direktur Tipikor Mabes Polri, KBP, Drs. Djoko Poerwanto, Kapolda NTB Brigjenpol Drs. Achmad Juri serta Kajati NTB, Muh. Dofir, SH.MH dan Inspektur Provinsi NTB, Ibnu Salim, SH.M.Si. Kerjasama mengatur tentang Koordinasi antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) inspektorat  dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dari kepolisian maupun kejaksaan dalam penanganan pengaduan masyarakat yang terindikasi korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Irjen Kemendagri, Sri Wahyuningsih menjelaskan, dasar dari PKS antara APIP dan APH tersebut merujuk pada ketentuan pasal 385 Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menegaskan bahwa APH dalam melakukan pemeriksaan terkait pengaduan masyarakat yang terindikasi korupsi dalam penyelenggaraan pemda terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Ketentuan tersebut, kata Sri Wahyuningsih, dipertegas lagi dengan terbitnya instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2016, dan arahan Presiden RI kepada jajaran pemetintahan pada tanggal 19 Juli 2016 di Istana Bogor yang menegaskan 3 hal penting sebagai rujukan bagi kerja sama APIP dan APH dalam mewujudkan pemerintahan yang baik serta efektive dan efisien.

Pertama, terkait kebijakan atau diskresi Kepala Daerah  tidak bisa dipidanakan. Kedua, tindakan administrasi pemerintahan agar tidak dipidanakan, dan Ketiga, kerugian yang dinyatakan oleh BPK diberikan peluang mengembalikan selama 60 (enam puluh) hari.

Menurutnya, koordinasi APIP dan APH dilakukan pada tahapan penyelidikan atau sebelum dimulainya penyidikan, dimana belum ada penetapan tersangka oleh APH. “Namun sebaliknya, jika kasus pengaduan masyarakat telah ditangani oleh APH dan ada tersangkanya maka APH melanjutkan prosesnya ke projustisia,” jelas irjen Kemendagri ini.

Ia memastikan bahwa perjanjian kerja sama itu, bukan untuk melindungi korupsi. Karenanya ia menekankan pentingnya integritas dan  kapabilitas APIP dan APH dalam menjalankan profesinya. Bahkan APIP diminta agar istiqomah dan tegak lurus terhadap standar dan kode etik profesi.

“Jangan sesekali mengubah rekomendasi seharusnya pidana menjadi administrasi,” pesannya. Jangan pula menutupi terjadinya indikasi korupsi, apalagi mau dijadikan bemper atau pelindung dari penyimpangan atas dasar keluarga atau kolega,” pesan irjen kepada  ratusan APIP dan APH yang mengahadiri penandatanganan PKS tersebut.

Sedangkan kepada para Bupati/Walikota se-NTB, Irjen Sri Wahyuni mengharapkan dukungan penuh terhadap penguatan APIP. Terlebih kedepan tugas dan tanggung jawab inspektorat daerah akan semakin berat, para bupati/walikota diminta untuk memperhatikan pemenuhan kebutuhan anggaran, peningkatan kapasitas APIP secara berkelanjutan serta pemenuhan kebutuhan jumlah personil inspektorat di masing-masing daerah.

Senada dengan Irjen Kemendagri, Gubernur NTB, Dr.H.Zulkieflimansyah, menyambut baik atas penandatanganan perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah dengan kedua lembaga penegak hukum tersebut, yakni kepolisian dan kejaksaan. “Kerjasama yang dibangun  antara APIP Inspektorat dan APH diharapkannya dapat meredam adanya oknum oknum pelapor yang kurang bertanggung jawab, yang seringkali menggunakan media sosial melaporkan penyelenggara negara padahal itu belum tentu benar,” ujar Gubernur.

Kondisi itu, menurutnya, telah memberikan dampak kurang baik dimana tidak sedikit dari  penyelenggara negara yang merasa diteror dan merasa ketakutan atau menjadi ragu-ragu dalam mengeksekusi program-programnya. Pengguna sosmed seakan-akan mempunyai kekuatan politik baru yang diharapkan APIP dan APH  terus bersinergi untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan terus bergerak pada rel yang benar.

Sebelumnya, Inspektur Provinsi NTB, Ibnu Salim, SH.M Si melaporkan bahwa penandatanganan PKS tersebut merupakan tindaklanjut dari penandatangan PKS ditingkat Pusat dan tingkat Provinsi NTB yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Terkait pelaksanaan rapat koordinasi pengawasan daerah tahun 2018 ini, Ibnu menjelaskan bahwa salah satu tujuannya adalah bersama seluruh inspektur kabupaten/kota  se NTB untuk menyepakati program kerja pengawasan tahun 2019.

Rangkaian kegiatan Rakorwasda dan Penandatangan PKS tersebut diawali dengan kegiatan prarakorwasda dan verifikasi Dokumen PKS pada tgl 6 Nopember 2018, dimana pada acara tersebut telah dilakukan sosialisasi mengenai kebijakan pengawasan tahun 2019 berdasarkan permendagri 35 Tahun 2018.

“Juga telah dilakukan verifikasi teknis naskah perjanjian kerja sama antara pemerintah Daerah dengan lembaga penegak hukum, dimana verifikasi tersebut dilakukan oleh verifikator dari Bareskrimsus Mabes Polri, Jampudsus Kejagug dan Irjen Kemendagri dibantu Irbansus Inspektorat Provinsi NTB,” terangnya.hm

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan