Hardiknas dan Hari Otonomi Daerah Diperingati Bersamaan di Lotim
Selong,DS-Hari Pendidikan Nasional diperingati bersamaan dengan Hari Otonomi Daerah ke 27. Karena itu, upacara yang berlangsung di halaman Kantor Bupati tidak hanya diikuti insan pendidikan tetapi juga ASN, TNI dan Polri.
Pada kegiatan yang berlangsung Selasa (2/5), Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy yang tampil sebagai inspektur upacara, menyampaikan amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang dalam pidatonya memaparkan program Merdeka Belajar.
Merdeka Belajar sejalan dengan cita-cita Ki Hajar Dewantara, yaitu menuntun bakat, minat dan potensi peserta didik agar mampu mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya sebagai seorang manusia dan sebagai anggota masyarakat.
Disebutkan, kini para siswa bisa belajar lebih tenang karena aktivitas pembelajaran dinilai secara lebih holistik gurunya sendiri. Sementara para guru berlomba berbagi dan berkarya Hadirnya platform Merdeka Mengajar sejalan dengan seleksi masuk perguruan tinggi negeri untuk mengukur kemampuan literasi dan bernalar
Ditambahkannya, berbagai dukungan dana dari pemerintah telah memberikan banyak bantuan bagi sekolah-sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran seperti biasa riset dan dana Indonesiana.
Sementara itu, Mendagri dalam amanatnya mengakui bahwa selama 27 tahun otonomi daerah telah memberikan dampak positif yang dibuktikan dengan percepatan pembangunan. Hal itu ditandai peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM) bertambahnya pendapatan asli daerah (PAD) dan kemampuan fiskal daerah.
Di sisi lain disoroti masih banyaknya daerah yang keuangannya bergantung pada transfer ke daerah dan Dana Desa. Berdasarkan data Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri, terdapat beberapa daerah yang memiliki PAD dibawah 20% dan menggantungkan keuangannya pada Pemerintah Pusat melalui TKDD.
Karena itu ia mengimbau daerah yang masih minim PAD nya melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah serta peningkatan PAD. Bahkan melebihi TKDD tanpa melanggar hukum dan norma yang ada dan tidak memberatkan rakyat.hml
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.