Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Alsintan Lombok Timur 8 Tahun Penjara

Selong,DS – Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan alat bantuan dan mesin pertanian Lombok Timur, Asri Mardianto dan Syaprudin divonis 8 tahun penjara.Sidang yang diketuai I Ketut Somansa itu berlangsung di ruang sidang PN Tipikor Mataram, dari tangga 4 – 5 September 2023.

Dalam putusan hakim, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara dan menghukum keduanya membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider 3 tahun penjara.

Kedua terdakwa disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu terdakwa lainnya yaitu mantan Kadis Pertanian Lombok Timur, M. Zaini, divonis 5 tahun penjara dan denda 250 juta atau subsider 3 bulang kurungan penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur Mohammad Rasyidi menegaskan menghormati putusan hakim dan atas putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir pikir untuk langkah selanjutnya.

“Tim JPU masih pikir pikir selama 7 hari setelah putusan,”terangnya.li

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.