Guru Besar UIN Mataram Dukung Revisi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

Prof Masnun Tahir

MATARAM, DS – Badan Legislasi DPR RI tengah membahas Revisi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Substansi pokok yg menjadi pembahasan adalah perluasan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam penyelidikan.

Terkait hal itu, Guru Besar UIN Mataram, Prof. Dr. H. Masnun Tahir mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, banyak negara yang telah memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk dapat menyidik dan mensupervisi penyidikan, seperti Jepang, Korea, Negara-negara Eropa, dan lainnya.

“Sehingga, seharusnya perubahan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang sedang banyak di diskusikan akhir-akhir layak didukung. Sebab, itu akan memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk dapat menyidik,  dan kita tentu tau banyak negara yang sudah menerapkan hal demikian,” ujarnya, Senin (28/9).

Menurut Prof Masnun, langkah memberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan kepada Kejaksaan. Tentu saja dalam proses pelaksanaannya, Jaksa sebagai PPNS harus bersinergi dengan lembaga lain, seperti Kepolisian.

Hal ini agar wujud konsep distribution of power dalam proses pnyelidikan dan penyidikan tentu saja sebagaimana menjalankan tugas lainnya dapat berjalan dengan baik.

“Jaksa diharuskan untuk bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani dan tetap mengindahkan aspek norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan rasa keadilan. Sebagaimana amanat yang termaktub dalam Undang-undang terkait,” kata dia.

Ketua PWNU NTB itu mengaku, merujuk kajian dan literatur secara akademik, maka revisi  UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan sangat tepat.

Sebab, pemberian kewenangan penyelidikan dan penyidikan adalah upaya melakukan supervisi guna melengkapi penyidikan. Tentu, dibutuhkan aturan yang menambahkan kewenangan Kejaksaan atau Jaksa.

“Dalam kaidah ushuliyah dikenal dengan amr bi syay’ amr bi wasa’ilihi (perintah untuk mengerjakan sesuatu berarti juga perintah untuk mengerjakan penghubung-penghubungnya). Dimana kewenangan penyelidikan dan penyidikan yang diberikan kepada jaksa merupakan aspek penghubung melaksanakan tugas Jaksa sebagai pengacara Negara,” jelas Prof Masnun.

“Selain itu, dalam Risalah al Qodha yang merupakan surat dari Umar bin Khatab kepada Abu Musa Al Ash’ari menyatakan bahwa memahami kasus persoalan dan kewajiban pembuktian merupakan asas-asas hukum acara yang wajib dipenuhi. Oleh karena itu pemberian wewenang penyelidikan dan penyidikan kepada jaksa dalam menangani kasus sangatlah penting,” sambungnya. RUL.

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.