Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Kelayu Lombok Timur, Polisi Sita 12 Gram Sabu

Lombok Timur, DS- Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur menggerebek rumah pengedar narkoba SA (41) di wilayah Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Selasa (02/05/2023) sekitar pukul 18.30 wita.

Pelaku ditangkap usai mengemas belasan gram sabu menjadi puluhan poket untuk diedarkan ke para pelanggannya.

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP IGN Bagus Suputra, mengungkapkan saat penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti sabu baik di badan maupun pakaian yang digunakan pelaku.

Namun saat penggeledahan di rumah pelaku, kata Suputra, petugas menemukan belasan poket sabu siap edar yang disembunyikan di kamar tidur.

“Tepatnya di kamar tidur miliknya tim menemukan 1 bungkus plastik klip berisi kristal bening berisi sabu, 11 poket besar berisi sabu, 3 poket kecil, 1 timbangan digital, 2 klip kosong dan gunting, “terangnya.

Setelah penggeledahan, lanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 12 gram sabu dan alat konsumsi sabu.

“Pelaku dijerat pasal pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang Undang r35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun kurungan penjara, ” imbuhnya.lr

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.