Gerebek Rumah Pelaku Narkoba, Polisi Temukan 8,9 Gram Sabu di Bawah Kasur
Selong,DS- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur menggerebek rumah pelaku narkoba, LAE (22), di Desa Paok Pampang, Kecamatan Sukamulia, Selasa (18/10/2023).
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, AKP IGN Bagus Suputra, mengungkapkan kasus ini berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi itu sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan,ungkapnya, pelaku LAE akhirnya berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti poket sabu siap edar yang disimpan bawah kasur, tempat tidurnya.
“Saat penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya yakni kamar tidur LAE tepatnya di bawah tempat tidurnya ditemukan barang bukti berupa beberapa bungkus plastik klip berisi bubuk putih yang diduga narkotika jenis shabu siap edar”,jelasnya.
“Selain itu, ditemukan juga timbangan digital, plastik klip kosong, sekop plastik, HP dan dompet berisi uang tunai sebesar Rp. 230.000,”sambung Suputra.
Kini,pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Lombok Timur guna menjalani penegakan hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya,pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun kurungan penjara,” ujarnya.li
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.