Gerebek Residivis Narkoba, Polisi Sita 19,62 Gram Sabu
Selong, DS- Tak jera dipenjara, residivis narkoba MQ (40) kembali ditangkap polisi. Pelaku digerebek di rumahnya di wilayah Kelayu Utara, Kecamatan Selong, Lombok Timur, Kamis (07/06/2023).
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP IGN Bagus Suptra mengungkapkan lokasi penangkapan pelaku jauh dari pemukiman warga, sebuah lahan perkebunan.
“Pelaku kita gerebek di sebuah pondok, lokasinya terpencil, jauh dari pemukiman karna itu mungkin pelaku leluasa melakukan transaksi”, ungkapnya
“Pelaku adalah residivis kasus narkoba tahun 2018 divonis 4 tahun penjara, kemudia bebas bersyarat tahun 2020”,sambung Suputra.
Dari hasil penggeledahan, paparnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti poket sabu, timbangan digital, HP, gunting, bong, sekop plastik dan uang tunai senilai 3,5 juta rupiah lebih yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Barang bukti sabu itu setelah kita timbang berat bersihnya 19,62 gram, “terangnya.
Saat ini, pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti sabu, alat konsumsi sabu dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Pelaku dijerat dengan pasal
112 dan 114 Undang Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 penjara, ” ujar Suputra.lr
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.