Geledah Dua Rumah di Cakranegara, Tim Opsenal Resnarkoba Polresta Mataram Amankan 7 Terduga Pelaku Narkoba
Mataram, DS – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penggeledahan di dua rumah di Wilayah Cakranegara Kota Mataram pada pukul 00:15 dini hari tadi (05/05/2023).Dari dua lokasi rumah itu berhasil diamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 60,27 gram Brutto.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH., saat dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa timnya pada Jumat dini hari mengungkap kasus Narkotika di Cakranegara Kota Mataram.
Lokasinya pertama di rumah salah satu terduga yang kini sudah diamankan, kemudian atas pengembangan diketahui satu rumah milik tersangka lainnya.
“Dari pengungkapan tersebut sebanyak 7 terduga pelaku diamankan, dan saat ini sudah berada di Polresta Mataram bersama lebih dari dua alat bukti, diantaranya Sabu, beberapa alat komunikasi, beberapa alat konsumsi, serta puluhan juta uang tunai yang diduga hasil dari peredaran Narkotika,” jelas Dimas.
Para terdugaa yang diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram yakni NS (36), IKS (31), IGAP (18), M (26), IWWA (17), HI (19), dan AI (19).
“Para terduga semuanya beralamat di kota Mataram sesuai kartu identitas yang mereka miliki,”jelasnya.
Pengungkapan ini, jelasnya, bersumber dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal dengan melakukan penyelidikan.
“Atas kasus ini para tersangka dikenakan pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau rehabilitasi,”jelasnya.”Masing-masing tersangka dikenakan ancaman sesuai hasil penyidikan yang dilakukan penyidik kami, apakah terancam pasal 114, atau 112 ataupun 127, itu tergantung hasil dari penyidik,” ujarnya.hm
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.