Harusnya Rp 24 Miliar, Tapi Anehnya Setoran GTI Kelola Gili Trawangan Hanya Rp 22 Juta Setahun

0
Inilah kawasan Gili Trawangan, salah satu distinasi unggulan pariwisata NTB yang kini penguasaan lahan oleh PT GTI selama 70 tahun diduga bermasalah perjanjian kontrak kerjasamanya selama ini

MATARAM, DS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengakui perjanjian kerjasama antara PT Gili Trawangan Indah (GTI) dengan Pemprov NTB selama 23 tahun hanya menghasilkan royalti sebesar Rp 22.250.000 pertahun. Oleh karena itu, jajaran Kejati siap membantu pemerintah daerah dalam upaya menyelamatkan salah satu aset wisata yang seharusnya bisa menghasilkan keuntungan triliunan rupiah tersebut.

“Kontrak kerjasama di Gili Trawangan itu masuk katagori tidak logis dan tidak wajar dengan luasan segitu (65 hektare). Masak pendapatannya hanya mencapai Rp 22,25 juta per tahunnya,” ujar Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTB, Tende, menjawab wartawan, Minggu (22/12).

Hasil kajian yang dilakukannya, terpantau sudah mulai tumbuh ladang bisnis secara masif di wilayah tersebut. Dari atas lahan tersebut, bisa dipastikan tidak ada kaitannya dengan perjanjian kerjasama antara Pemprov NTB dengan PT GTI yang berperan sebagai pemegang tunggal sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan seluas 65 hektare.

Menurut Tende, keuntungan bisnis yang tumbuh liar di atas lahan PT GTI tersebut pertahunnya ditaksir mencapai angka Rp 24 miliar. “Dengan angka sekian, kenapa tidak dimonopoli oleh pemerintah saja. Sehingga, nilai sebesar Rp 24 miliar bisa jadi masuk ke APBD,” tegasnya.

Terkait materi perjanjian kerjasama antara Pemprov NTB dengan PT GTI yang katanya akan habis pada tahun 2065 dengan masa kontrak selama 70 tahun, kata Tende, sejatinya dalam aturan kerjasama yang melahirkan sebuah sertifikat HGB, tidak ada masa kontrak yang berlaku selama 70 tahun.

Namun, lanjut dia, dalam aturannya itu berlaku untuk kali pertama 30 tahun dan bila pertumbuhan usahanya menguntungkan, HGB dapat diperpanjang sampai 20 tahun. “Jadi, tidak ada kontrak sampai 70 tahun, jelas dalam aturan HGB (Hak Guna Bangunan) itu maksimalnya 30 tahun. Itu pun setiap lima tahun harus evaluasi,” ucap Tende

Selanjutnya, dalam perjanjian kontrak kerjasamanya, PT GTI tidak menepati janjinya untuk membayar royalti yang seharusnya setiap 10 tahun ada kenaikan sebesar 10 persen. “Disini jelas PT GTI sudah lalai,” kata Tende.

Selain itu, warga yang sebelumnya bermukim dalam kawasan PT GTI dengan pegangan hukum berupa surat Hak Pengelolaan Atas Tanah-nya (HPL), digusur secara paksa. Hal itu dilakukan setelah PT GTI yang mengantongi sertifikat HGB. “Penggusuran dan pengosongan terhadap masyarakat pemilik HPL itu ada sekitar 720 KK,” ungkapnya.

Tende menyatakan, berangkat dari hasil kajian ini, kejaksaan menyarankan pemerintah mengambil tindakan tegas dengan memutus kontrak PT GTI dan memberikan kesempatan kepada pihak swasta lainnya untuk mengelola lahan tersebut menjadi lebih produktif.

“Jadi karena tidak ada asas manfaat lagi, hasilnya masuk ke keuangan daerah sedikit sekali, kemudian PT GTI telah lalai dengan perjanjian kontraknya, jadi sesuai dengan hukum perdatanya, pemutusan kontrak secara sepihak oleh pemprov itu boleh saja,” tandasnya. “Yang pasti, sebagai aparat penegak hukum kami hanya bisa sebatas memberikan pandangan hukum. Selebihnya, keputusan ada di tangan pimpinan daerah, yakni Gubernur NTB Zulkieflimansyah,” sambung Tende.

Diketahui, lahan Pemprov NTB seluas 65 hektare seharusnya bisa menjadi salah satu sumber pendapatan besar untuk NTB tersebut dikelola oleh PT Gili Trawangan Indah (GTI) dengan masa kontrak selama 70 tahun.

Angka triliunan rupiah itu pun muncul dari hasil peninjauan dan penilaian ulang perihal objek pajak tanah yang dikeluarkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara pada tahun 2018. Aset yang dikelola PT GTI tersebut ditaksir seharga Rp 2,3 triliun.

Namun, dari hasil kajian Bidang Datun Kejati NTB perihal objek lahan di bawah kelola PT GTI, banyak ditemukan persoalan yang merugikan pemerintah. Seluruh hasil kajiannya terindikasi mengarah pada perbuatan melawan hukum. RUL.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan