Dua Tersangka Curat Diringkus Ditreskrimum Polda NTB
Mataram,DS – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah. Dua orang tersangka berhasil ditangkap tim Jatanras dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Teddy Rustiawan, S.I.K., dalam konferensi pers Senin (24/7/2023), menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh kedua tersangka yang diidentifikasi dengan inisial EW (28 tahun) dan FI (35 tahun), sungguh unik dan mencuri perhatian.
“Tersangka inisial EW (28 tahun) melempar kaca mobil menggunakan kelereng keramik yang terbuat dari pecahan bahan busi,” ungkap Kombes Pol Teddy Rustiawan.
Setelah kaca mobil pecah, tersangka EW kemudian mengambil uang yang disimpan oleh korban di atas jok mobil, sedangkan tersangka FI berperan sebagai penjaga yang memantau situasi sekitar dengan menunggu di atas sepeda motor.
Menurut Dirreskrimum, para tersangka juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak dua kali pada tahun 2022. Pertama, pada bulan Juli 2022 di daerah Bali, mereka berhasil mendapatkan hasil curian sebesar Rp 130 juta yang tersimpan di dalam mobil Avanza warna putih.
“Aksi kedua dilakukan pada akhir tahun 2022 di depan Toko Kue Mirasa, Kota Mataram, dan mereka berhasil mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp 230 juta yang juga disimpan di dalam mobil Avanza warna putih,” sebutnya.
Kedua tersangka akhirnya dilacak dan berhasil ditangkap di sebuah kos-kosan di Wilayah Gerung, Kabupaten Lombok Barat, sekitar pukul 16.00 Wita. Namun, penangkapan tidak berjalan mulus karena para tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.
Atas tindakan nekat yang dilakukan oleh kedua tersangka, mereka akan dihadapkan pada tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah,” ucapnya.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Arman A. Syarifuddin, S.I.K., mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi tindak pidana pencurian, khususnya tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) yang marak terjadi di wilayah hukum Polda NTB.
“Kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.hm
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.