Dua Sejoli Diamankan Polisi karena Kuasai Sabu

Mataram, DS- Tim Opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram. Dari pengungkapan tersebut Tim mengamankan dua sejoli terduga (laki dan perempuan) dengan barang bukti berupa sabu seberat 3,28 gram brutto.

“Kedua pelaku yang kemudian diketahui memiliki hubungan berpacaran tersebut diamankan di salah satu rumah di wilayah Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram sekitar pukul 17:00 wita Rabu (23/08/2023) beserta barang bukti tersebut,”ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH.,di Mapolresta Mataram, Kamis (24/08/2023)

Terduga tersebut diketahui berinisial R (40 tahun) dan A (39 tahun) . Keduanya tinggal di kelurahan Banjar, Ampenan.

“Mereka ditangkap saat tim melakukan penggeledahan di rumah tersebut dimana hanya mereka berdua yang saat itu berada di rumah tersebut,”ucapnya.

Selain barang bukti sabu, diamankan pula berapa barang bukti lain seperti alat komunikasi, alat konsumsi serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

Kedua pasangan sejoli selanjutnya diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. Keduanya terancam penjara 7 tahun sesuai ancaman pasal 114, dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.hm

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.