DP3AP2KB NTB Siapkan Regulasi tentang Penghentian Anak sebagai Joki
Foto : Hamzan Wadi. mad
Mataram, DS- Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Provinsi NTB menyiapkan regulasi tentang penghentian penggunaan anak sebagai joki cilik di arena pacuan kuda.
Hal ini di sampaikan oleh Sekertaris DP3AP2KB Provinsi NTB, H. Hamjan Wadi, kepada wartawan di depan Kantor Gubernur NTB. Rabu (30/03/2022) Pagi.
“DP3AP2KB sebagai perwakilan Pemprov NTB sangat menyayangkan anak dimanfaatkan sebagai joki cilik diarena pacuan kuda karena hal ini adalah bentuk eksploitasi terhadap anak,” tegasnya.
Pihaknya selakuperwakilan Pemprov NTB akan mendorong regulasi atau Pergub tersebut dan meminta ke pemerintah kabupaten kota untuk membuat Perbup serupa.
“Sudah jelas dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak melalui konferensi hak-hak anak menjelaskan bahwa anak harus mendapatkan hak kelangsungan hidup, hak perlindungan, perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan dan keterlantaran,” lanjutnya.
Sekarang, kata dia, Pemprov NTB sedang mendorong kabupaten/kota layak anak (KLA). Dalam penilaian KLA ada beberapa indikator yang harus dipenuhi, salah satunya anak mendapatkan keberlangsungan hidup, pendidikan, perlindungan maupun perlindungan dari diskriminalisasi, eksploitasi, kekerasan dan ketelantaran.mad
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.