BSK Samawa

DP3AKB Libatkan Anak sebagai Penyuluh Pernikahan Dini, Desa Didorong Buat Perdes

H.Ahmat

SELONG, DS – Angka pernikahan dini terus mengalami peningkatan di Lombok Timur. Dari data terakhir yang ada di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), di tahun 2020 terjadi sebanyak 42 kasus.

Kepala DP3AKB, H. Ahmat, mengatakan pihaknya akan melakukan terobosan pencegahan dengan membuat forum anak di setiap desa. Langkah ini perlu dilakukan menilik anak sebagai pelaku utama dalam pernikahan dini.

“Anak-anak akan kita berikan panggung sebagai narasumber dalam setiap penyuluhan,” katanya.

Selain itu DP3AKB juga menekankan agar setiap desa membuat peraturan desa (perdes) atau awig-awig tentang pencegahan pernikahan dini. Surat edaran pun telah disebar ke seluruh kecamatan agar menjadi acuan pemerintah desa untuk membuat peraturan tersebut.

“Per tanggal 15 kemarin, kami sudah melayangkan surat edaran Bupati tentang mendorong desa untuk membuat awig-awig, perdes pencegahan pernikahan dini dan penurunan angka stunting,” terangnya.

Pernikahan dini ditengarai sebagai penyebab terjadinya stunting. Oleh sebab itu kedua permasalahan tersebut tidak bisa dipisahkan.

Sehingga penangan permasalahan tidak hanya terbatas pada pencegahan pernikahan dini. Jika pun telah terjadi pernikahan dini karena hamil di luar nikah, maka harus dilakukan pendampingan agar gizi berimbang didapatkan bayi sejak masih dalam kandungan.

“Harus ada pendampingan bagi mereka yang terlanjur hamil, agar tidak terjadi kasus stunting,” pungkasnya. Dd

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.