Divestasi Saham Masih Ditangani KPK, Dewan Belum Setuju DMB Dibubarkan

0
Suasana rapat konsultasi antara DPRD NTB dengan jajaran pemprov, kejaksaan, notaris dan tim hukum PT. DMB terkait pembubaran PT DMB

MATARAM, DS – Rencana para pemegang saham PT. Daerah Maju Bersaing (DMB) melalui Gubernur Zulkieflimansyah meminta persetujuan DPRD NTB guna melakukan pembubaran salah satu perusahaan daerah (Perusda) nampaknya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat ini.

Sebab, DPRD NTB tidak berani tergesa-gesa memberikan persetujuannya sebelum ada kajian secara tertulis yang diperoleh dari aparat terkait. Salah satunya, Jaksa Pengacara Negara terkait pandangan hukum mereka.

Apalagi, Notaris yang ditunjuk oleh management PT DMB dan pemegang saham juga tidak berani melanjutkan proses dokumen pembubarannya pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) lantaran belum ada lampiran pada Perda Nomor 4 tahun 2010 terkait persetujuan DPRD NTB.

Wakil Ketua DPRD NTB, TGH. Mahally Fikri, mengatakan pihaknya sesuai hasil rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi dan komisi DPRD dengan para pakar dan perwakilan pemprov NTB, masih butuh banyak pemahaman utuh terkait alasan PT. DMB itu dibubarkan.

Sebab, DPRD berkomitmen akan mengedepankan prinsip kehati-hatian, lantaran kasus divestasi saham PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT). Kini, masuk dalam kasus yang didalami dan diselidiki oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Prinsip, kita ingin memutuskan itu tanpa ada keraguan, tentunya kita butuh pemahaman yang utuh. Apalagi, Notaris yang ditunjuk oleh pemegang saham dan managemen DMB juga tidak berani melanjutkan pengurusan dokumen pembubarannya ke Menkum HAM,” ujar Mahally menjawab wartawan usai memimpin rapat konsultasi pembubaran DMB di kantor DPRD NTB.

Politisi Demokrat itu menjelaskan, jika merujuk proses yang kini dijalankan terkait pembubaran PT DMB oleh pemegang saham tanpa melibatkan DPRD NTB, maka perlu dilakukan RUPS ulang terkait pembubarannya.

Hal itu menyusul, dalam klausul Perda Nomor 4 tahun 2010, maka pembubarannya harus ada persetujuan lembaga DPRD NTB terlebih dahulu. Sehingga, proses yang sudah berjalan dianggap nol.

“Jadi, sebelum DPRD memutuskan persetujuan pembubarannya, maka prosesnya harus dilakukan RUPS ulang. Karena, proses yang eksekutif lakukan tidak sesuai dengan amanah perda, sehingga aparatur hukum pun juga tidak berani menyetujui pembubarannya,” jelas Mahally.

Terkait deadline waktu persetujuan DPRD NTB. Ia menjelaskan surat Gubernur NTB Nomor 500/255/Ekon-III/2018 tertanggal 23 November 2018 lalu, justru tidak memiliki batasan waktu.

“Sekali lagi, tidak ada batasan waktu, karena surat pak gubernur bersifat umum. Kalaupun ada dana masuk sebagai pendapatan daerah di APBD tahun ini, maka ada cara hukum untuk bisa mengatasi hal itu,” tandas Mahally.

Ia menambahkan, pascapembahasan kali ini, pihaknya akan melakukan konsultasi bersama dengan pimpinan fraksi dan komisi ke pemerintah pusat, yakni Kemenkum Ham dan Kemendagri dalam waktu dekat ini.

 

“Yang pasti, kita ingin keputusan lembaga ini tanpa keraguan dan hasilnya baik tanpa adanya persoalan hukum kedepannya,” pungkas Mahally Fikri.

Terpisah, Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD NTB, Burhanudin Jafar Salam (BJS) mengaku, pihaknya tidak serta merta mau menyetujui pembubarannya PT DMB tanpa ada proses transparansi yang jelas.

“Kami tidak mau terburu-buru, karena ada proses yang dilanggar. Urusan DMB ini adalah urusannya besar. Padahal, saat saya di DPRD Kabupaten dulu, urusan saham Newmint itu kita bicarakan sangat lama. Ini aneh, urusan besar, kok terburu-buru disetujui,” ujar BJS.

“Yang pasti, kami tidak mau jadi lembaga hanya jadi tukang stempel saja. Pokoknya, proses harus dilalui secara transparansi dan melibatkan semua anggota dewan,” lanjutnya.

BJS memastikan, perdebatan yang kini berjalan antara pihak eksekutif dan legislatif terkait pembubaran DMB agar jangan salah diartikan manakala lembaga dewan tidak harmonis dengan eksekutif.

“Adanya perdebatan itu adalah proses di internal dewan, eksekutif harus memahaminya. Kita ingin agar ada transparansi dalam setiap pembahasannya,” ucap dia

“Dinamika perdebatan itu, jangan sampai ada by pass pembahasan eksekutif langsung ke pimpinan dewan. Sekali lagi, kita ini bukan robot, berikan juga kita pasword, karena hak kita sama. Sehingga lembaga ini jalannya baik, bukan kayak sekaranglah,” tambah BJS. fm

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan