Diunggulkan Sebagai Calon Pj Bupati Oleh DPRD, Sekda : Tanda Hubungan Harmonis
Selong, DS- Semua fraksi di DPRD Lombok Timur menyatakan dukungannya ke Sekretaris Daerah HM. Juaini Taofik sebagai kandidat Penjabat Bupati Lombok Timur. 10 dari 11 fraksi di DPRD mendukung namanya diurutan pertama.
Menanggapi dukungan dari dewan, Juaini Taofik mengatakan hal itu bagian dari hubungan harmonisnya dengan para wakil rakyat.
“Sebagai manusia, tentu saya secara pribadi bersyukur, ini menandakan hubungan harmonisasi Sekda sebagai TAPD sebagai pembantunya kepala daerah, wakil kepala daerah bersama DPRD itukan harmonis,” ucapnya, Rabu (02/8/2023).
Dikatakan, dukungan itu menunjukkan keterbukaan antara dirinya dengan seluruh fraksi yang ada di DPRD Lombok Timur
“Artinya di kami tiak ada topengnya, karena selama 4 tahun saya menjadi Sekretaris Daerah sebagai ketua TAPD tentu itu adalah bagian dari penilaian positif mereka,” jelasnya.
Hal ini, lanjutnya, selaras dengan amanat Peratura Pemerintah (PP) No 16 tahun 2018 tentang perangkat daerah mulai dari Sekda, seluruh kepala daerah, hingga ASN terendah bersama DPRD telah harmonis menjalankan setiap kewajibannya dengan baik.
Untuk itu, Juaini Taofik mengaku tersanjung, bahwa dari 11 fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lombok Timur seluruhnya nya mengusulkan namanya menjadi calon pemimpin Daerah 2 tahun mendatang.
“Itu saya anggap terlepas saya jadi atau tidak, itu lebih kepada indikator, indikasi bahwa hubungan antara Sekretaris Daerah bersama DPRD itu harmonis ” tegasnya.
Kendati penentuan Penjabat tersebut masih memiliki rentan waktu 1 bulan mendatang, namun namanya yang diusung sebagai kandidat merupakan bentuk penilaian kinerja yang baik semasa ia menjabat sebagai Sekda.
“Itu saya maknai sebatas refleksi tentang gambaran baiknya hubungan Sekretaris Daerah selama ini dengan DPRD sebagai wakil
rakyat,” katanya.
Dia optimis akan melaksanakan amanah yang dipercayakan jika pada prosesnya ia terpilih menjadi Penjabat Bupati Lombok Timur kedepannya.
Berdasarkan Permendagri No 4 tahun 2023, tertuang tujuan Pj adalah menjamin kesinambungan Pembangunan Daerah dan pelayanan publik.
Maka dari itu dipandang perlu menetapkan Penjabat Bupati yang nantinya akan berakhir sebelum Pilkada serentak tahun 2024.
“Jadi kata kuncinya itu adalah setengah keberlanjutan, kami tidak boleh menyusun
visi misi, yang ada itu hanya RPJMD transisi,” jelasnya.
“Tidak terlalu penting kita bahas siapa yang menjabatnya yang paling penting apa yang akan dikerjakan, bedanya dengan bupati, wakil bupati, mereka visi misinya itu. Saat kampanye apa yang dijanjikan kepada rakyat kampanye itu akan menjadi bahan terkait RPJMD itu,” lanjutnya.
Lebih lanjut dikatakan, Pj kedepan sepenuhnya akan menjalankan program demi suksesnya program pembangunan yang ditinggalkan Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya.
Fokus kerjanya selama 2 tahun itu adalah mengacu pada RPJMD transisi yang merupakan usulan dari eksekutif lalu dibahas di DPRD.
“Jadi apa yang akan dikerjakan oleh penjabat dalam konteks pembangunan daerah tentu itu tergambar di RPJMD transisi, sebagai seorang pelayan publik tentu tekad saya adalah bagaimana pelayanan publik itu semakin prima,” imbuhnya.LI
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.