Ditengah Waspada Corona, Empat Warga Ini Malah Asyik Main Judi

0
Para pelaku judi yang ditangkap polisi Polres Lotim

SELONG,DS- Ditengah marakanya Pemerintah memberlakukan social distancing, empat orang warga di Sakra Timur, Lombok Timur ini justru asyik bermain judi “qiu-qiu”. Akibatnya, mereka digelandang ke Mapolres Lombok Timur setelah dibekuk oleh Tim Ops Pekat Gatarin 2020 Polres Lombok Timur.

Adapun keempat orang yang ditangkap tersebut adalah MU (50), SA (40), HE (30), ZL (30). Serta seorang saksi yakni MUS (36), yang rumahnya dijadikan sebagai lokasi bermain judi.

Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Yogi Purusa Utama, dalam keterangan persnya menyatakan keempat pelaku ditangkap pada hari Selasa (24/03/2020) malam, sekitar pukul 22.00 Wita.

“Bertempat di Desa Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur, tim berhasil menangkap 4 orang pemain judi kartu domino jenis qiu-qiu,” jelas Yogi. “Pelaku kami tangkap saat sedang berjudi Domino dirumah milik MUS,” imbuhnya.

Dituturkan lebih lanjut oleh Yogi, para pelaku mengaku menggunakan uang dalam menjalankan permainan. Untuk setiap putaran, mereka harus menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000 bagi pemenang.
“Pemain yang kalah menyerahkan uang kepada pemenang Rp 10.000 tiap putarannya,” ucapnya.

Bersama para pelaku Tim Ops Pekat Gatarin Polres Lotim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 2uah tikar, 1 kartu domino yang digunakan, 10 kartu domino cadangan dan uang tunai sebesar Rp 1.340.000.

Berdasarkan keterangan kepada petugas, para pelaku mengaku melakukan perjudian semenjak sore hari. Perjudian ini terhenti ketika petugas datang dan menangkap para pelaku.

“Para pelaku mengaku melakukan aksi judi tersebut dari sore hari hingga malam hari, hingga kedatangan petugas,” tutur Yogi.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut.dd

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan