Disnakertrans NTB Minta Pengusaha Tertib dan Patuhi Isi WLKP Daring

FOTO. Kadis Nakertrans NTB Gede Putu Aryadi (tengah) usai pembukaan
pengisian Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online di Mataram. (FOTO. RUL/DS).

MATARAM, DS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB mengajak pengusaha untuk tertib menunaikan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP). Pelaporan WLKP saat ini, sudah bisa dilakukan secara daring.

“Pengusaha tidak perlu repot lagi mendatangi kantor disnaker, membawa banyak dokumen yang menyita banyak waktu dan biaya, tapi cukup dengan mengakses situs wajib lapor kemnaker, maka pelaporan WLKP dapat dilakukan dari rumah, sangat simpel dan mudah,” kata Kepala Disnakertrans NTB Gede Putu Aryadi menjawab wartawan di sela-sela membuka sosialisasi pengisian Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online di Mataram, Kamis (16/9)

Ia mengatakan, meskipun WLKP itu simpel namun memiliki manfaat yang luar biasa, khususnya menuju indeks pembangunan ketenagakerjaan (IPK) yang lebih baik.

“Dengan data dan informasi ketenagakerjaan perusahaan yang akurat, maka program pembangunan ketenagakerjaan akan dapat disusun secara efektif atau terarah dan tepat sasaran,” ujar Gede.

Menurut Mantan Irbansus pada Inspektorat NTB itu, di era kemajuan teknologi informasi dan transformasi digital saat ini, penerapan tata kelola yang baik pada sektor publik menjadi sebuah keniscayaan. Bukan hanya pada sektor pemerintah, tetapi juga harus diikuti reformasi atau perbaikan tata kelola pada perusahaan.

Esensi dari wajib lapor ketenagakerjaan, kata mantan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB itu adalah untuk mendapatkan data dan informasi yang paling valid. Dari data dan informasi itu, harapannya ke depan dapat mengakomodir kebutuhan perusahaan dan juga pekerjanya, sehingga akan mampu mengangkat indeks pembangunan ketenagakerjaan (IPK) di NTB menjadi lebih baik.

“Perbaikan IPK ini bukan hanya menggambarkan kemajuan usaha ekonomi saja, tetapi juga kesejahteraan para pekerja dan menurunnya angka pengangguran,” kata Gede.

Mengutip pesan Gubernur NTB Zulkieflimansyah , lanjut dia, tentang pentingnya reformasi di tubuh birokrasi dan perusahaan. Dalam sejumlah kesempatan gubernur mengingatkan jajarannya untuk menguatkan komitmennya sebagai pelayan publik.

Dalam upaya mencapai pelayanan publik yang baik, Gubernur NTB meminta jajarannya proaktif untuk datang menyapa dunia usaha. Hal yang sama juga berlaku bagi perusahaan bahwa mental penyelenggara dunia usaha juga harus berubah dalam memperlakukan karyawannya, yaitu menganggap karyawan sebagai sebuah keluarga, sehingga menimbulkan kecintaan antara karyawan dengan perusahaannya.

Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 14-16 September 2021, merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Bina Pengujian K3 Kemnaker RI bekerja sama dengan Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Lombok Disnakertrans NTB.

Sementara itu, Sub Koordinator Pengujian Peralatan K3 Direktorat Bina Pengujian K3 Kemnaker RI Adi Wijaya, menyampaikan wajib lapor ketenagakerjaan sudah dilaksanakan sejak Tahun 1953 yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan yang kemudian digantikan dengan UU Nomor 7 Tahun 1981.

“Pengusaha wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan,” ujarnya.

Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan data Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan kabupaten/kota per Januari 2020 tercatat 546 perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 4.508 orang dari total tenaga kerja sebanyak 538.518 orang. RUL.

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.