Dear Bacaleg Eks Napi, Ini Tiga Dokumen Penting Yang Harus Dibawa Saat Mendaftar Ke KPU

Selong, DS-Selain persyaratan umum yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023, mantan narapidana yang ingin mendaftar sebagai bakal calon legislatif harus melengkapi sejumlah persyaratan dan dokumen administrasi saat mendaftar.

Apa saja persyaratan dan dokumen itu? Ketua KPUD Lombok Timur M. Junaidi menjelaskan sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2023, bagi bacaleg mantan narapidana ada tiga dokumen penting yang harus dibawa saat mendaftar.

Dokumen pertama, terang Junaidi, surat keterangan dari Lapas atau Lembaga Pemasyarakatan terkait waktu keluar atau bebasnya.

Karena sesuai PKPU itu, mantan terpidana baru bisa mendaftar sebagai bacaleg jika telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Kedua keputusan pengadilan terkait masa terpidananya.”paparnya.

“Dan ketiga, surat pernyataan bahwa bersangkutan telah mempublikasikan dirinya di media sosial bahwa telah selesai menjalani hukuman, “sambung Junaidi.

KPUD Lombok Timur mulai membuka pendaftaran bacaleg mulai 1 – 14 Mei 2024. Dari pukul 08.00 – 16.00 Wita. Kecuali tanggal 14 atau hari terakhir pendaftaran, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 – 23.59 wita.lr

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.