BSK Samawa

Dalam Adat Sasak Sebetulnya Menikah Itu Berat, Tetapi Kenyataannya Banyak Nikah Dini yang Diam-diam Terjadi

Penyempurnaah Raperda

FGD Penyempurnaan Raperda Pencegahan Pernikahan Anak

MATARAM,DS-Dalam adat Sasak sebetulnya menikah itu memerlukan persiapan yang berat sehingga prosesi menuju jenjang perkawinan itu memerlukan waktu bertahun-tahun. Akan tetapi, kenyataannya pernikahan usia dini di Kabupaten Lombok Utara (KLU) begitu banyak dan seolah mudah dilakukan, bahkan dimasa pandemi Covid 19 terdapat 40 kasus nikah dini di satu sekolah yang sedang meliburkan siswanya.

Hal itu mengemuka dalam diskusi Penyempurnaan Raperda Pencegahan Pernikahan Anak, di Lesehan Narmada Tanjung, Kamis (10/6), yang disiarkan secara virtual. Hadir Ketua Legal Drafting Perda DPRD KLU yang juga Ketua LPA setempat, Bagiarti, Sekretaris LPA NTB Sukran Hasan, dan Majelis Krama Desa (MKD). Perda inisiatif Dewan yang difasilitasi LPA NTB itu sendiri sudah dibahas berkali-kali dengan mengudang berbagai pihak termasuk kepala dusun.

Dalam pandangan masyarakat adat, hampir tidak ada persoalan dalam kaitan mendewasakan usia perkawinan kecuali dalam menentukan tataran umur yang bersangkutan. Pasalnya, dalam aturan adat tidak ada ketentuan usia melainkan pasangan dipersyaratkan siap lahir dan batin baik dari pria maupun wanita.

Kendati dalam Islam ada patokan bahwa paangan bisa dinikahkan ketika akil balig, kata Bagiarti, bukan berarti yang akil balig harus segera dinikahkan karena harus ada tata susila di dalamnya.

“Selama ini faktor aib yang melatari pernikahan dini,” ujar Ketua Legal Drafting Perda DPRD KLU, Bagiarti, dalam diskusi Penyempurnaan Raperda Pencegahan Pernikahan Anak, di Lesehan Narmada Tanjung, Kamis (10/6).

DPRD KLU merasa perlu membuatkan regulasi di tingkat daerah karena lebih banyak dampak negatif yang terjadi akibat nikah dini. Ketika anak dilahirkan dengan gizi buruk maka setelah ditelusuri penyebabnya adalah dampak dari perkawinan anak.

“KLU tertinggal di NTB juga dengan adanya perkawinan anak. perkawinan anak penyumbang dari berbagai persoalan di masyarakat,” katanya seraya menambahkan kalau dibiarkan akan memperburuk kondisi daerah.

Terkait masa pandemi corona, Ketua Majelis Krama Desa KLU ini menilai banyak hikmah didapat dari Corona yaitu tempat maksiat jadi tertutup. Persoalannya, perkawinan anak di KLU dimasa pandemi justru sampai 40 lebih siswa di satu sekolah.

“Ini gambaran apakah ini dibiarkan terus menerus? Bagaimana menyelamatkan anak baik yang menikah maupun.yang akan dilahirkan?” ujarnya. 

Ia menilai perlu komitmen bersama agar pernikahan usia anak tidak terjadi. Sebutlah sikap tegas tokoh adat dan tokoh agama yang tidak akan menghadiri pernikahan tersebut jika terjadi perkawinan anak. “Jadi sekeras apapun orangtua menikahkan anak akan lemah jika terjadi komitmen tersebut,” ujarnya.

Tokoh adat KLU, Rasidep, kepada Duta Selaparang memaparkan proses perkawinan warga Sasak memerlukan waktu yang lama. Karena itulah pada era tahun 1990 an tidak ada nikah dini di KLU. Fenomena nikah dini baru terjadi pada tahun 2000 an.

“Dahulu orang-orang Sasak yang menikah usianya agak tua karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya memiliki rumah, punya pekerjaan dan bertanggung jawab. Sedangkan calon istri bisa memasak, dan memasak ini dalam arti luas,” paparnya.

Karena itu, ia menilai fenomena nikah dini bukan disebabkan oleh adat melainkan oleh kemajuan teknologi yang memudahkan remaja mengakses informasi. “Dahulu orang Sasak sebelum ada hanphone menikah tua-tua, karena itu hampir tidak ada perceraian karena persiapannya matang,” papar Rasidep.

Tokoh adat masyarakat Lombok Timur, Judan Putrabaya, yang hadir sebagai narasumber pada acara itu mengemukakan proses perkawinan yang dikenal di Lombok pertama adalah peminangan dan merariq adalah proses terakhir. Sedangkan yang banyak diasumsikan perkawinan itu hanya merariq saja

“Jangan sampai merariq dianggap peroses tunggal oleh masyarakat Sasak. Salah satu yang jadi kendala pencegahan usia anak yaitu salahnya memaknai merariq di lingkungan masyarakat Sasak,” kata Judan seraya menambahkan jika itu dilakukan maka itu kesempatan melakukan kajian kajian terhadap calon mempelai baik fisik maupun ekonomi bisa dilakukan sebelum si anak menikah. hm

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.