BSK Samawa

Contoh Inovasi KLU dalam Pelayanan Akta Kelahiran

0
Lokakarya pemetaan masalah pencatatan kelahiran pengembangan teori perubahan di NTB yang berlangsung di Hotel Lombok Raya

MATARAM,DS-KLU menerapkan inovasi berkenaan dengan pengurusan akta kelahiran. Hal ini menjadi contoh bagi daerah lain untuk turut serta menerapkannya sehingga terjadi percepatan kepemilikan akta kelahiran.

Hal itu mengemuka dalam lokakarya pemetaan masalah pencatatan kelahiran pengembangan teori perubahan di NTB yang berlangsung di Hotel Lombok Raya, Senin (21/1). Hadir sebagai narasumber diantaranya Direktur Perencanaan Kependudukan dan Perlindungan Sosial Bappenas RI, Maliki, Ph.D., Bupati KLU yang diwakili Kepala Dukcapil KLU, Sahabudin serta Ketua Forum Dukcapil NTB.

Sahabuddin memaparkan beberapa gebrakan KLU sehingga bisa menjadi contoh daerah lain. Gebrakan itu sebagai berikut :

  1. JARING PEKAT. Penjaringannya dilakukan melalui jalur pendidikan, kesehatan dan masyarakat yang disingkat Jaring Pekat. Hal ini mampu membuka akses yang luas pada pelayanan akta kelahiran bagi seluruh masyarakat.
  2. Adalah strategi Percepatan, Inovasi, dan Nilai Tambah (PIN) dengan menerapkan layanan antar jemput. Dalam kaitan ini, para tenaga medis dan KB beserta kepala desa wajib menyediakan dana pelayanan dokumen kependudukan.
  3. Menempatkan petugas Dukcapil di rumah sakit setempat sehigga ketika anak lahir langsung dicatat.
  4. Menempatkan pegawai Dukcapil di tiap kecamatan.
  5. KLU BERDOA. Bekerjasama dengan stakeholder untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Sahabudin, pada lokakarya itu mengemukakan hasil dari itu berdampak pada perubahan yang cukup signifikan. Pada tahun 2015 di KLU hanya 61 persen warga yang memiliki akta kelahiran namun kemudian menanjak pada tahun 2017 sudah diatas 80 persen.
KLU sendiri memiiki tantangan berupa kondisi geografis wilayah atau jarak yang jauh dari pusat pelayanan penatatan sipil. Selain itu, banyak warga masyarakat belum memahami pentingnya akta kelahiran. “Akibat belum faham, mereka tidak pula memahami persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan,” katanya. Tidak mengherankan kadang terjadi percaloan.
Kata Sahabudin, sebagai daerah baru, dalam setiap program ada inovasi untuk mengejar ketertinggalan dari daerah lain. “Namun tanpa komitmem bupati program-program inovasi itu tidak akan jalan. Beliau (Bupati KLU) selalu memberikan motivasi,” ujarnya.

Terdapat pula pemahaman keliru di masyarakat yang menyebutkan bahwa pasangan yag nikah siri dan nikah usia dini tidak bisa mengurus akta kelahiran, Sahabudin mengemukakan, persoalan itu berhasil diatasi.

Dalam pandangannya, pihak Dukcapil tak bisa memisahkan KK anak dari orangtuanya. Caranya, anak bisa dibuat akta dengan catatan anak dari ibunya. “Akta kelahiran anak akan diubah kalau sudah ada isbat nikah dari pasangan itu,” katanya. “Tugas Dukcapil hanya mencatat bukan mensahkan,” lanjutnya.ian

Facebook Comments Box