BSK Samawa

Catatan Kunjungan Press Trip ke Sulsel (bagian-2) Atasi Transportasi Online, Dishub Sulsel Bentuk Tim Gabungan

0
Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, H. Ilyas Iskandar

Pemprov Sulsel melalui Dinas Perhubungan terlihat serius mengatasi menjamurnya operasional kendaraan umum berbasis aplikasi dalam jaringan (online) yang telah beroperasi sejak awal Maret tahun 2017 di sejumlah titik di Kota Makassar. Langkah penertiban berlalu lintas dimaksudkan untuk menghindari konflik yang terus berkepanjangan. Mengingat, hingga kini para sopir angkutan umum, malah terus melakukan penolakan Fatalnya, selain melakukan aksi unjuk rasa tiap harinya. Terpantau, juga sempat terjadi insiden penikaman pengemudi Grab oleh oknum pengemudi bentor beberapa hari lalu di kota dengan sebutan Kota Daeng tersebut.

FAHRUL MUSTOFA – MAKASAR

Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, H. Ilyas Iskandar, mengatakan, saat melakukan razia terhadap angkutan online tersebut pihaknya tidak sendiri. Sejumlah pihak diantaranya Satpol PP Sulsel dan kepolisan melalui Ditlantas Polda Sulsel dilibatkan dalam satu tim gabungan. Tercatat, sejak sebulan ini, sudah ada empat mobil beserta sopir angkutan berbasis online yang telah diamankan.

Menurutnya, razia terhadap sopir mobil angkutan daring tersebut lebih pada aspek pembinaan. Sebab, mereka yang terjaring razia umumnya diminta hanya menandatangani surat pernyataan untuk berhenti beroperasi sementara.

“Memang mengurus transportasi online capek dan membosankan. Tapi, karena sudah jadi masalah, maka mau tidak mau kita harus serius merespon keluhan masyarakat,” ungkap Ilyas saat menerima Press Trip Forum Wartawan Parlemen, jajaran Dishub NTB dan Wakil Ketua DPRD NTB, Senin (17/8).

Ilyas mengaku, razia gabungan yang pelaksanaanya serentak dimulai pada Kamis (6/4) lalu, tidak lain merespon aksi demonstrasi para sopir angkutan kota yang terus mengadukan beroperasinya sarana transportasi online yang dirasa mengancam keberlangsung mereka. Sehingga, sementara waktu, transportasi online, seperti Go-Jek, Uber, dan taksi online sempat dilarang beroperasi hingga keluar keputusan mengikat dari pemerintah.

“Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan kesepakatan hasil rapat koordinasi pihak terkait. Diantaranya, sopir angkutan umum dan transportasi berbasis aplikasi pada akhir bulan lalu. Tapi, kita masih beri toleransi hingga tiga bulan kedepannya,” kata dia.
Ilyas menegaskan, upaya peringatan pun rutin dilakukan pihaknya karena keberadaan mereka di bahu jalan menimbulkan penyempitan arus kendaraan. “Kita sudah sering peringatkan kepada mereka agar jangan memarkirkan kendaraannya di bahu jalan dan pedestrian, sehingga membuat kepadatan lalu lintas,” tegasnya.

Dikatakannya, khusus oknum pengendara ojek online, telah pula dijatuhi sanksi berupa peringatan lisan dan penilangan. “Untuk sepeda motor hanya diberi peringatan tidak dikempesin bannya. Kita lebih kepada kendaraan roda empat beraplikasi online,” ujar Ilyas.

Ilyas membenarkan, jika saat ini transportasi daring menjadi pilihan warga Makassar. Hal ini tak lepas dari frekuensi kendaraan di Makassar yang cukup padat hingga kerap menimbulkan kemacetan. “Di Makassar, transportasi online mulai menggeliat. Tapi di sisi lain, angkutan konvensional juga menjadi fokus perhatian kita diseimbangkan (kualitasnya),” tegas Ilyas lagi.

Ia menambahkan, pihaknya telah memberikan dua opsi bagi para pelaku transportasi konvensional dalam menyikapi kehadiran transportasi daring. Pertama, Dinas Perhubungan mengarahkan pelaku transportasi konvensional untuk membuat layanan aplikasi berbasis daring. “Sedangkan, opsi kedua, bergabung dengan layanan aplikasi daring yang sudah ada,” tandas Ilyas.

Facebook Comments Box