Bongkar AKI Mobil, Pelaku Langsung Diringkus Tim Puma Polres Dompu
Dompu, DS – Seorang pria inisial SA (22) asal Dusun Wawo, Desa Nowa, Kecamatan Dompu, tak berkutik saat diringkus Tim Puma Polres Dompu dengan barang bukti Bukti 2 (dua) unit Buah AKI Mobil GS Astra milik Arief Rachman (39) Als Oknon. Pengungkapan sekaligus penangkapan terduga ini bermula ketika korban berpura-pura membeli salah satu AKI hasil curian yang tak lain, AKI miliknya sendiri.
Kasat Reskrim Polres, AKP Adhar, S.Sos., dalam siaran persnya yang dikutip Senin (13/2/2023) menyebutkan bahwa Aksi pencurian itu dilakukan pada malam Minggu, tanggal 5 Februari 2023 sekira pukul 02.00 saat rumah korban dalam keadaan sepi. Sementara, AKI yang menjadi target pencurian masih terpasang di mobil pick up.
Terduga mengambil barang bukti dengan cara merusak paksa sambungan instalasi AKI yang masih terpasang di mobil dan mengambil AKI mobil New Carry yang terparkir di sebelah mobil pickup sebelumnya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke ruang piket Pidum Polres,.
Menindaklanjuti laporan korban, tim kemudian menyusun strategi untuk mengungkapkan sekaligus menangkap terduga dengan cara meminta korban untuk membeli AKI di tangan terduga.
Transaksi AKI pertama berhasil dilakukan oleh korban. Namun, setelah dilakukan transaksi kedua, Tim Puma langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mako Polres untuk diproses lebih lanjut pada Kamis (9/2/2023) sekira pukul 12.30 Wita.
“Terhadap terduga, bakal dijerat pasal 363 KUHP berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/18/II/2023/Pidum A/Polres Dompu/Polda NTB tentang Pencurian,” pungkas Kasat. *
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.