Blangko KTP Masih jadi Teka-Teki di Sumbawa

0
Bimbingan Maksimalisasi Peran BPD, PPK dan Pokja Adminduk Desa dalam Implementasi SOP Penyelenggaraan Pelayanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa di Kecamatan Plampang

SUMBAWA, DS-Berbagai permasalahan mengemua dalam Bimbingan Maksimalisasi Peran BPD, PPK dan Pokja Adminduk Desa dalam Implementasi SOP Penyelenggaraan Pelayanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa di Kecamatan Plampang, Jumat (17/1/2020).

Pokja Desa Muer, Samsia, mengamukakan permasalahn terkait dengan pelayanan Kartu Keluarga. “Kami sudah menerima resi, sementara Kartu keluarga hilang di Dukcapil bagaimana solusinya? Kemudian yang sudah melakukan perekaman di Desa Brang Kolong kapan diterbitkan KTPnya?” ujarnya.

Sementara itu Sekdes Plampang menanyakan kepastian blangko KTP. ”Karena masyarakat kami selalu menanyakan karena memakai Surat keterangan saja kapan ada KTP nya?” ujarnya seraya menyoroti banyaknya calo yang masih bergentayangan di Dukcapil. “Sementara kami sudah dibina sebaik mungkin di bina oleh LPA-KOMPAK, sementara calo sangat banyak dan mahal,” ujarnya.

Masalah blangko KTP itu sendiri menjadi keluhan di berbagai daerah selama beberapa tahun terakhir. Sebagian besar warga hanya mendapatkan suket, sedangkan KTP tidak diperoleh.

Kadis Dukcapil Sumbawa, mengaku tidak bisa memastikan kapan jadwal pengiriman blangko karena blangko merupakan kebijakan dari Pusat.

Terkait perekaman Desa Brang Kolong ia mengaku sudah mengirimkan ke Pusat karena antrian di server cukup panjang. “kadang kami harus mengirimkan berulang-ulang kali, terkait dengan kapan jadwalnya kami akan tanyakan kepada bagian teknis,” ujarnya.

Kabid Capil Dinas Dukcapil Kabupaten Sumbawa, Syihuddin, dalam kesempatan itu memaparkan pembangunan harus berdasarkan data. “Apabila datanya baik maka akan bagus,” katanya seraya menguraikan rujukan tertib adminduk yaitu Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi KependudukanPeraturan Pemerintah

Ia menguraikkan ada hal baru dalam pelayanan adminduk yang berlaku di secara nasional maupun di Kabupaten Sumbawa yaitu : Penerapan TTE pada dokumen kependudukan. Artinya, tanda tangan dokduk dapat dilakukan kapanpun dan dimana saja. Kemudian penerbitan Akta Online serta visualisasi data kependudukan

Disisi lain Dinas Dukcapil Kabupaten Sumbawa mengagas beberapa Inovasi pelayanan adminduk untuk memudahkan dalam pelayanan amasing-masing Dukcapil jango Desa (Duanda) yaitu kegiatan pelayanan adminduk dengan sistem jemput bola ke desa/kelurahan. Kemudian Kasaming (Perekaman Sabtu Minggu) perekaman biometrik berlokasi di kantor Disdukcapil, mulai pukul 19.00 – 22.30. Pun Racik (Rekam Cetak Identitas Kependudukan)

Beberapa kerjasama lintas sektor dalam berbagai bentuk pun dilakukan seperti dalam Duos (Dukcapil Go to School, penjaringan siswa yang belum memiliki akta kelahiran), Medo Ate (Kerjasama dengan Dinas Kesehatan/Puskesmas dan RS Surya Medika : penerbitan KK dan Akta Kelahiran dan universitas se- Kabupaten Sumbawa (UNSA, UTS, IISBUD Sarea, STKIP Paracendekia NW Sumbawa).

Pemda sendiri mengeluarkan berbagai kebijakan seperti Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Adminitrasi Kependudukan; Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Melalui Jalur Pendidikan, Kesehatan, Sistem Layanan Rujukan Terpadu dan desa/kelurahan. ian

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan