Berkas Dinyatakan Lengkap, Dua Kasus Tipikor yang Ditangani Polda NTB Masuk Tahap 2
Mataram,DS- Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, kini tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi Pengadaan Alat Kesenian Marching Band dan Pengadaan APBM Poltekkes Kemenkes Mataram dilimpahkan (tahap 2) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus) ke Kejaksaan Negeri Mataram.
Pelimpahan barang bukti dan para tersangka tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mataram, Mardiono SH, di kantor setempat, Selasa (22/08/2023) pukul 16:00 Wita.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK, Rabu (23/08/2023), mengatakan Dit. Reskrimsus Polda NTB telah melakukan pelimpahan kasus Tipikor dengan 2 tersangka kasus Marching Band Dikbud NTB dan 2 tersangka kasus APBM Poltekkes Mataram berikut seluruh barang bukti kasus tersebut.
Kasus itu terjadi di tahun 2017 untuk Marching Band Dikbud NTB dan Tahun 2016 untuk Pengadaan APBM Poltekkes Mataram. Kedua proyek pengadaan ini sama-sama menggunakan anggaran sesuai tahun tersebut.
” Karena telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan maka tersangka dan barang bukti kami limpahkan (tahap 2) ke Kejari Mataram,”tegasnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, tersangka pada kasus pengadaan Marching Band Dikbud NTB yakni inisial MI selaku PPK dan inisial LB selaku pelaksana pekerjaan. Atas kasus ini Tim Audit menemukan kerugian negara sebesar 702.278.574.
Sementara dua tersangka pada kasus pengadaan APBM Poltekkes Kemenkes Mataram adalah inisial HAD selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan inisial ZF selaku PPK. Atas kasus ini Tim Audit menemukan kerugian negara senilai 3.242.571.504.hm
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.