Bawaslu Wanti – Wanti ASN Tidak Terlibat Politik Praktis
SELONG, DS- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas jelang Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu harus dilaksanakan karena semua telah diatur dalam undang- undang berkaitan dengan larangan ASN untuk tidak terlibat politik praktis.
Karna itu, Bawaslu Lombok Timur akan tetap terus melalukan pengawasan terhadap aktivitas para ASN di semua tahapan Pemilu, baik tahapan pemilihan calon legislatif (Bacaleg), pemilihan Presiden maupun pemilihan kepala daerah.
Jika ditemukan adanya ASN yang melalukan pelanggaran atau indikasi terlibat politik praktis maka dipastikan akan di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau terbukti tentunya akan diberikan sanksi tegas.
” Para Aparatur Sipil Negara (ASN) kita minta supaya tidak berpihak ke salah satu calon baik itu DPRD, DPD RI, Bupati bahkan Presiden” Kata Ketua Bawaslu Lombok Timur, Retno Sirnopati, Senin (17/07/2023).
Untuk itu, dia meminta ke semua ASN terutama yang ada di lingkup Pemkab Lombok Timur supaya lebih berhati-hati dalam bertindak memasuki tahun politik. Apalagi perbuatannya itu sampai merugikan dan menguntungkan peserta pemilu.
Bawaslu, kata Retno, telah turun melakukan sosialisasi terkait peraturan yang tidak boleh dilakukan para ASN pada pemilu baik di tingkat pemerintah desa, kecamatan, maupun Kabupaten
” Apalagi 5 lembaga negara telah membuat MoU yang tegas untuk mengikat para ASN agar tidak memihak ke salah satu calon seperti Menpan RB, Mendagri, Badan Kepegawaian Negara (BKN) , Komisi ASN, dan Bawaslu”ucapnya.
MoU yang telah dibuat oleh lima lembaga negara ini semuanya sudah sangat tegas dan kongkrit. Terutama berkaitan dengan saksi yang diberikan bagi ASN yang terbukti melalukan pelanggaran. Mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat.
” Berbagai jenis pelanggaran yang harus dihindari dan dipatuhi oleh para ASN yakni kampanye. Baik itu memposting peserta pemilu di media sosial, menghadiri deklarasi bakal calon, melakukan foto bersama dengan bakal calon/pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan, mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan, dan memasang spanduk/baliho para bakal calon “paparnya.
Berkaitan dengan sanksi untuk para ASN tambahnya, ketika melakukan pelanggaran sanksi yang diberikan tidak ada yang berkategori ringan, tapi hanya sanksi sedang dan berat. Dua sangsi yang diberikan itu berupa penghentian tunjangan kinerja, tidak dinaikkan pangkatnya, bahkan yang paling berat yakni masuk ke ranah tindak pidana pemilu.
” Terakhir kita selalu ingatkan agar para ASN patuh terhadap jenis pelanggaran dan tetap menjaga netralitas dengan tidak berpihak ke para bakal calon”imbuhnya.
Keterangan foto : Ketua Bawaslu Lombok Timur Retno Sirnopati, sumber : FB Bawaslu Lotim
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.