BSK Samawa

Batasi Jumlah Massa 100 Orang, KPU : Konser Musik untuk Kampanye Pilkada Diperbolehkan

Agus Hilman

MATARAM, DS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB mempersilahkan pasangan calon (Paslon) Pilkada Serentak ditujuh kabupaten/kota menggunakan media konser musik untuk kampanye pilkada.

Hanya saja, kegiatan kampanye konser musik itu mengedepankan protokol kesehatan, yakni berjarak 1 meter, serta jumlah yang hadir maksimal 100 orang.

“Dalam pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020 telah diatur hal itu teknis pelaksanaan konser musik kampanye di tengah pandemi covid-19. Tapi tetap jumlah massa yang datang juga terbatas dan dibatasi,” ujar Komisioner KPU NTB Agus Hilman menjawab wartawan, Jumat (18/9).

Ia mengatakan aturan soal kampanye paslon ditengah pandemi Covid-19 telah diatur dengan detail dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, sehingga PKPU mengikuti aturan tersebut.

“Bentuk-bentuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya,” tegas Hilman.

Menurut dia, Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 mengatur tujuh jenis kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis-jenis kegiatan itu ialah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.

“Kegiata kampanye paslon di Pilkada itu terjadwal selama 71 hari. Yakni, sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember,” ucap Agus Hilman.

Agus menjelaskan, sebenarnya KPU punya banyak rencana membuat aturan yang lebih progresif terkait pandemi. Namun niat itu tak bisa serta-merta dilakukan karena harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. PKPU harus sesuai dengan apa yang diatur dalam UU Pilkada.

“Maka selain kampanye tatap muka secara langsung dalam bentuk terbatas, termasuk kampanye jenis lainnya, kami mendorong pemanfaatan teknologi informasi,” tandas Agus Hilman. RUL

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.