Bahas Program pencegahan Perkawinan Anak, KPI NTB Audensi ke Pengadilan Agama Mataram
Mataram, DS-Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) NTB melakukan audensi ke Pengadilan Agama Mataram untuk membahas program pencegahan perkawinan usia anak khususnya di Kota Mataram.
Hadir ketua dan wakil ketua Pengadilan Agama Mataram, Sekretaris Wilayah KPI NTB,Direktur Santai NTB, Perwakilan LPA Kota Mataram, Direktur PBHM NTB, LBH Apik NTB, LBH Pelangi, Sobat NTB, dan pegawai Pengadilan Tinggi Agama Mataram.
Sekertaris Wilayah KPI NTB, Selly Ester Sembiring, menyampaikan pihaknya dengan dukungan Oxfam Indonesia melalui program STRONGGER (Sustainable Intervention,Greater Voices,and Change theBarmier on Violence Against Womenand Gins),terus melakukan upaya pencegahan perkawinan anak melalui peningkatan kesadaran dan pengetahuan di tingkat komunitas, mulai dari anak,remaja hingga orang tua.
“Beberapa kegiatan yang dilakukan oleh kita diantaranya diskusi, peningkatan kapasitas, salah satunya tentang pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR) dan pendampingan, ” ungkap Selly Ester, Senin (24/07/2023)..
Adapun dukungan lainnya adalah advokasi mendorong lahimya MoU dengan Pengadilan Agama Mataram agar institusi itu menggunakan perspektif hak-hak anak dan kepentingan terbaik bagi anak dalam mengadili persidangan proses dispensasi perkawinan.
Ia mengatakan dispensasi nikah ini sebagai salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan perkawinan anak khususnya di Kota Mataram.
“Perjanjian ini adalah sebagai pedoman bagi para pihak untuk melakukan kerjasama dalam upaya pencegahan praktek perkawinan usia anak, penanganan anak setelah penetapan dispensasi kawin dan memperkuat sumber daya para pihak terkait perlindungan hak perempuan dan anak di wilayah hukum Kota Mataram, ” ungkapnya
Perjanjian ini, kata dia, untuk terwujudnya kerjasama dan sinergisitas antara para pihak dalam rangka memenuhi prinsip kepentingan yang terbaik bagi anak, seperti hak hidup dan tumbuh kembang anak, non diskriminasi akses keadilan dan kesetaraan gender.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Mataram, Ahmad Rifa’i ,S.Ag., M.H.I. mengatakan bahwa perjanjian MoU tentang pencegahan perkawinan anak sangat penting bagi semua karena masih banyak masyarakat kurang paham akibat dari perkawinan usia anak seperti yang tertera dalam undang-undang perlindungan anak.
“Kehadiran KPI NTB ini sangatlah strategis untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan maupun advokasi terhadap masyarakat maupun kita semua terutama kepada anak-anak yang ingin melakukan perkawinan di usia anak, ” ungkap pria kelahiran Praya Lombok Tengah itu.
Pihaknya mendukung langkah yang dilakukan oleh KPI.
“Tentu kerja sama dan kolaborasi dengan Pengadilan Agama Mataram ini akan terus kita perkuat demi kepentingan anak-anak di Kota Mataram, ” ujarnya md
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.