BSK Samawa

Atasi Pemadaman Sampah Jangka Panjang, Kembalikan Dinas LHK Kelola TPA Regional

0
H. Ruslan Turmudzi

MATARAM, DS– Anggota Komisi IV DPRD NTB, H. Ruslan Turmudzi, pesimistis proses pemadaman api yang ditargetkan tuntas selama 15 hari oleh Gubernur Zulkieflimansyah akan bisa menyelesaikan persoalan lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok, Kecamatan Gerung, Lombok Barat.

Politisi PDIP itu mengatakan, kendati pengusaan TPA Regional telah menjadi kewenangan Pemprov NTB, langkah Pemprov yang memberikan penguasaan sepenuhnya program pada bank sampah dinilai tidak tepat. Pasalnya, Provinsi NTB telah memiliki perda sampah untuk mendukung program NTB Zero Waste tersebut.

“Kalau seperti saat ini pola yang dilakukan untuk menangani sampah maka api yang seandainya bisa padam akan kembali menyala kembali. Buktikan saja omongan saya. Karena, faktor utama itu adalah kurangnya fasilitas dan anggaran untuk mengelola dengan serius TPA Regional itu,” ujar Ruslan menjawab wartawan, Senin (21/10).

Menurut dia, upaya apapun yang dilakukan Pemprov NTB saat ini hanya bisa menyelesaikan masalah pada saat tertentu saja. Hal itu menyusul OPD terkait yakni, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) hanya dijadikan perantara agar dana yang ada itu keluar.

Praktiknya, pengelolaan NTB Zero Waste yang kini ada sepenuhnya diberikan kepada pihak ketiga melalui bank sampah. “Pola penganggaran dan penyusunan model kayak gini yang sudah kita minta ditinjau ulang. Mengingat, TPA Regional Kebon Kongok itu butuh fasilitas penunjang. Tapi tetap usulan kita saat pembahasan APBD 2020 itu tidak di indahkan,” kata Ruslan.

Dengan kontribusi sebesar Rp 1,3 miliar di TPA Regional Kebon Kongok yang bersumber dari Pemkot Mataram sebesar Rp 800 juta dan Rp 600 juta dari Pemkab Lobar, kata dia, sepatutnya pengelolaan TPA tersebut diserahkan pada OPD terkait yang mengerti dan paham akan sistem dan pengelolaan limbah sampah secara terpadu.

Kata Ruslan, pemadaman api yang kini gencar dilakukan oleh pemprov NTB, dibantu Pemkab Lobar, Pemkot Mataram dan Polda NTB tidak menyelesaikan masalah di TPA Kebon Kongok.

“Jika sekarang sampai Pemkab Lobar dan Pemkot turun menerjunkan bantuan mobil Damkar termasuk Polda NTB, itu artinya intervensi Pemprov di sana sangat kurang. Jadi, agar tidak sia-sia program NTB Zero Waste itu serahkan ke ahlinya. Yakni, Dinas LHK. Ingat, catatan kami 1 ton sampah yang ada di TPA Kebon Kongok itu berkontribis menghasilkan sebanyak 12 ribu per tonnya. Jika rata-rata 3.500 ton per hari, sudah berapa PAD yang NTB peroleh dari sana,” jelas Ruslan seraya menambahkan memadamkan api di TPA yang cukup luas itu butuh anggaran dan peralatan yang besar.

Ruslan menjelaskan, pengelolaan TPA Regional Kebon Kongok yang kini ditangani Pemprov dikarenakan jarak kerjanya adalah lintas kabupaten. Kata dia, model pengelolan ini merupakan model untuk dikembangkan ke daerah lainnya di NTB. Sehingga, akan berdampak pada tambahan PAD. Karena itu, pilot project yang kini ada itu harus maksimal dijalankan, baik dari sisi program dan anggarannya. “Saya usul agar masalah kayak gini enggak terulang dan kian meluas, topoksi yang ada di OPD dikembalikan saja bukan lagi dikelola pihak ketiga,” ucapnya.

Terkait dampak dari asap kebakaran yang kini mulai mengganggu kesehatan warga sekitar, dimana banyak warga yang terpapar asap mengalami sesak napas dan Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA), menurut Ruslan, Pemprov harus memberikan tali asih pada warga yang terdampak kabut asap tersebut. Apalagi kabut asap yang ditimbulkan itu sudah masuk pada katagori bencana. Sehingga, wajib disiapkan dana tak terduga dari APBD untuk membiayai pengobatan warga terdampak kabut asap tersebut.

“Ini aneh, warga sudah terpapar asap tapi yang dibagikan adalah masker. Kami minta segera disikapi para korban terdampak asap itu, sekali lagi jangan hanya pacuan kuda saja yang diurus saja sebagai hobinya pak gubernur. Tapi masyarakat terdampak asap dilupakan begitu saja,” tandas Ruslan Turmuzi.

Sementara itu, Gubernur Zulkieflimansyah memberikan tenggat waktu selama 15 hari untuk melakukan upaya pemadaman api di TPA Regional Kebon Kongok itu. “Saya instruksikan agar penanganan kebakaran ini bisa dipercepat yaitu cukup 15 hari dengan penambahan alat-alat berat dan tenaga di lapangan,” ujar Gubernur yang dikonfirmasi terpisah.

Saat berkunjung ke lokasi pada Minggu (20/10) lalu, Gubernur ingin memastikan proses penanganan kebakaran TPA berjalan lancar tanpa kendala. Saat meninjau TPA, Gubernur mendapat laporan bahwa luas area tumpukan sampah TPA Regional Kebon Kongok sekitar 5 hektare dan lahan yang terbakar sekarang sudah mencapai 4 hektare.

Terbakarnya lahan TPA ini menyebabkan pembuangan sampah dari Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat terganggu. Kebakaran TPA Regional Kebon Kongok terjadi sejak Minggu (13/10) siang.

Gubernur NTB mengatakan Pemerintah Provinsi NTB terus berupaya agar kebakaran tidak meluas sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar TPA. “Untuk mendukung penanganan ini, pemerintah provinsi melalui BPBD dan Dinas LHK NTB melaksanakan segala cara untuk memadamkan api, mulai dari mengerahkan mobil pemadam kebakaran, mobil tangki air dan dump truck pengangkut tanah,” ucap Zul.

Penanganan kebakaran dilakukan secara bertahap per blok dari 17 blok yang ada. Penanganan yang dilakukan saat ini adalah dengan sistem siram -timbun tanah atau “landfilling”. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai oksigen dan persiapan blok untuk menerima sampah dari Kota Mataram dan Lombok Barat yang mulai menumpuk.

Untuk menangani satu blok yang luasnya sekitar 3000 m2, dalam dua hari, atau sekitar 2×10 jam, diperlukan satu unit bulldozer besar. Alat ini diperlukan untuk meratakan sampah yang ada agar mudah dipadamkan. Selain itu, BPBD mengerahkan empat unit excavator, satu unit untuk mengurai sampah dan tiga unit mengisi dump truck dengan tanah. BPBD juga mengerahkan dua mobil pemadam kebakaran, empat truck tangki air, dan 10 dump truck.

“Dengan sistem ini, kebakaran lahan ini tidak meluas dan perlahan mulai mengecil,” ungkap Gubernur. RUL.

Facebook Comments Box