Anggota Polri Amankan Pelaku Spesialis Curi HP Wisatawan

Lombok Utara, DS- Anggota Polsubsektor Gili Indah bersama Anggota Pam Obvit serta Anggota Polsek Pemenang berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian handphone (HP) di Dusun Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara, Selasa (16/05/2023).

Adapun terduga pelaku yang berinisial (MR) Umur 25 tahun, Asal Desa Sangkong Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah yang berprofesi sebagai pedagang jagung di Gili Trawangan. Terduga pelaku tersebut merupakan eksekutor dalam kasus pencuri handphone (HP) bahkan terduga MR merupakan spesialis pencurian Handphone milik WNA (Turis). Terduga juga pelaku juga merupakan DPO di Polres Lombok Tengah dalam kasus pencurian perahu.

Hal itu berawal dari laporan korban WNA Rafael Thomas Umur (28 tahun) asal German bersama pacarnya yang melapor ke Pos Pol Pam Obvit di Gili Trawangan. Ia kehilangan HP dan barang milik pribadi yang disampaikan korban kepada petugas. Korban mengaku menaruh HP dan barang bawaannya di tas pribadi di pinggir pantai saat korban berenang di pantai. Selang 10 menit kemudian barang tersebut sudah tidak berada di tempatnya atau hilang.

Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK., MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana SH MH, saat dijumpai media di Mapolres setempat, membenarkan laporan kehilangan hand phone milik wisatawan asing di Gili Trawangan.

Petugas langsung respon cepat atas laporan tersebut dengan cara tracking menggunakan icloud akun iphone milik korban yang hilang untuk mengetahui atas posisi HP yang hilang tersebut. Setelah dilakukan tracking menggunakan icloud akun iphone milik korban yang hilang, petugas mengetahui posisi Hp milik korban tersebut masih berada di Gili Trawangan.

Kemudian sekitar pukul 10.00 wita personil Polsek Pemenang dan Polsubsektor Gili Indah serta korban menuju lokasi tracking menggunakan icloud akun iphone tersebut yang bertempat di Kos-kosan dekat Koperasi janur Indah sebelah lapangan bola Gili Trawangan. “Setibanya di lokasi kemudian dilakukan pengecekan di kamar milik terduga pelaku MR, lalu di temukan 5 jenis HP dengan merek yang berbeda,” terang Kasat Reskrim

I Made Sukadana mengatakan pelaku yang berinisial (MR) tersebut diamankan beserta barang bukti 1 buah charger dan headset, 1 buah kacamata, uang 1 juta rupiah dan 5 buah HP diantaranya 2 buah Hp diakui milik korban yaitu merek IPhone 12 dan IPhone 11 dan 3 buah Hp merek lain.

Mengingat terduga pelaku MR merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Lombok Tengah maka penanganan perkaranya akan dikoordinasikan dengan Sat. Reskrim Polres Lombok Tengah. hm

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.