Amankan Ratusan Juta Rupiah, KPK : Nilai Suap Izin Turis di NTB Capai Rp 1 M
MATARAM, DS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan pejabat Imigrasi di NTB diduga terkait suap. Duit ratusan juta diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, diduga nilai suap terkait pengurusan izin tinggal turis di NTB mencapai Rp 1 miliar.
“Iya kita amankan uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam siaran tertulisnya yang diterima wartawan, Selasa (29/5).
Menurut Syarif, terdapat delapan orang yang diamankan dalam OTT KPK. Mereka kini dibawa ke Polda NTB untuk pemeriksaan awal. “Mereka terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta,” kata Syarif.
Ia mengatakan sesuai hukum acara, pihaknya memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan.
OTT sendiri dilakukan tim KPK sejak Senin (28/5) berawal dari informasi masyarakat soal dugaan setoran ke pejabat Imigrasi.
“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pemberian uang pada pejabat Imigrasi setempat terkait dengan izin tinggal WNA di sana,” sambung Syarif.
Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, jika dugaan nilai suap terkait pengurusan izin tinggal turis di NTB pada pejabat Imigrasi Mataram itu mencapai Rp 1 miliar.
“Diduga nilai suap terkait perkara izin tinggal turis di NTB tersebut lebih dari Rp 1 miliar,” kata Febri Diansyah menjawab wartawan melalui pesan whatsappnya, Selasa (28/5).
Sebanyak 8 orang yang ditangkap dalam OTT KPK terdiri atas pejabat dan penyidik Imigrasi serta pihak swasta. “Saat ini, tim sedang membawa pihak-pihak yang diamankan ke Jakarta mulai siang ini,” sambung Febri. RUL.