58,7 Persen Bidang Tanah di Lombok Timur Belum Bersertifikat
Selong,DS – Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (BPN) Lombok Timur, Komang Suarta, mengungkapkan perkiraan bidang tanah di Lombok Timur yang sudah terdaftar atau bersertifikat sebanyak 57.803 bidang dari jumlah perkiraan 439.107 bidang atau 58,7 persen. Artinya, masih ada 181.304 bidang tanah belum bersertifikat.
Karena itu, ujarnya, pemerintah melalui BPN mendorong masyarakat untuk segera daftarkan bidang tanahnya agar disertifikatkan.
Secara nasional, papar Komang, pada tahun 2025 mendatang seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar. Sisa yang belum bersertifikat tahun 2023 ini diharapkan bisa tuntas.
“Keaktifan masyarakat dan pemerintah desa mendukung, saya sudah koordinasi dengan pak Sekda dan kita butuh dukungan untuk percepat realisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang setiap tahun dihadirkan pemerintah”, ungkapnya, Rabu (26/07).
Dijelaskan, upaya mempercepat sertifikasi lahan, telah ditetapkan di Kabupaten Lombok Timur tahun 2023 sertifikasi lahan melalui PTSL sebanyak 27.740 bidang tanah.
Pelaksanaan Program PTSL di Lotim ini akan dilaksanakan di 16 desa yang tersebar di 10 kecamatan. Diantaranya Desa Bandok Wanasaba, Jenggik Kecamatan Terara, ada juga di wilayah Kecamatan Sakra Timur, Sakra Barat, Sakra, Pringgasela, Masbagik, Lenek, Keruak dan Selong,
Pelaksanaan program PTSL tahun 2023 ini diakui terlambat mulai karena harus menunggu hasil foto udara dari pihak ketiga yang telat diterima BPN Lotim. Diyakinkan, sampai akhir tahun ini pelaksana PTSL hingga terbit sertifikat ini bisa tuntas.
“Jadi tahun ini tetap kita target rampung,”ujarnya. “Setelah mendapatkan hasil foto udara ini, proses pengukuran lahan yang akan disertifikatkan tetap akan dilakukan. Untuk meyakinkan data, kita lakukan pengukuran kembali,” lanjutnya.li
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.