Tingkatkan Realisasi Investasi, OPD Perlu Satu Persepsi

Mataram. DS- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB menggelar Forum Perangkat Daerah tentang percepatan realisasi investasi di Provinsi NTB yang dilaksanakan di Fave Hotel Mataram Kamis (23/02/2023).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas PMPTSP NTB, Sekretaris Bapedda NTB, akademisi dari Universitas Mataram dan perwakilan Dinas PMPTSP kabupaten/kota.

Kepala DPMPTSP NTB, Ir. Mohammad Rum, MT. menyampaikan bahwa realisasi investasi NTB tahun 2022, telah melampaui target nasional dan RPJMD.

Menurutnya, ada tiga yang perlu diusahakan oleh pemerintah daerah agar investor mau berinvestasi di NTB, yaitu kepastian hukum investasi, keamanan dan kenyamanan, dan terjaminnya break event point (BEP).

“Beberapa lokasi yang memiliki peluang investasi yang sangat tinggi di tahun 2023 yaitu Gili Tramena, Global Hub (KLU), Teluk Mekaki, Pelabuhan Niaga Teluk Santong, Pabrik Tepung Tapioka Lunyuk, KEK Mandalika, Kereta Gantung Karang Sidemen, Sekaroh, Tiga Gili Lombok Timur (Gili Petagan, Bidara, dan Kondo), Sumba Timur Mining, Smelter KSB, Bandara Tano, Pulau kelapa dan Gili banta. “Oleh karena itu, target realisasi investasi NTB tahun 2023 ditetapkan Rp 22 trilyun,” ujarnya

H. Rum mengatakan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas, salah satunya dengan mendorong kemudahan perizinan berusaha bagi UMKM.

Akademisi Universitas Mataram, Dr. Firmansyah, menyampaikan jika NTB ingin industrinya naik kelas maka perlu bicara tentang kawasan industri.

Untuk mencapainya, kata dia, terdapat empat hal yang perlu dilakukan atau dibenahi diantaranya pemetaan dan penjelasan lokasi investasi yang clear and clean, perluas dampak investasi bagi ekonomi lokal, peyiapan portofolio bisnis lokal (perusahaan lokal) untuk bermitra dengan investor luar (FDI), dan tata kelola kelembagaan kawasan strategis.

“Terkait dampak UU Cipta Kerja terhadap investasi kita belum dapat menyampaikan karena UU ini baru saja ada. Namun paling tidak dari berbagai tulisan pakar hukum menyebutkan UU ini berorientasi untuk mempermudah proses investasi di Indonesia,” ujarnya.

Firmansyah berpesan pemerintah perlu berhati-hati pada investor abal-abal dalam mempercepat izinnya dan jangan sampai mengurangi rangkaian prosedur, namun dengan memperbanyak SDM.

Sementara, Sekretaris Bappeda NTB, Dr. Mahjulan sebagi narasumber kedua menyampaikan bahwa tahun ini forum perangkat daerah yang biasanya dilakukan di Bappeda, dilakukan oleh OPD masing-masing.

“Hal ini dalam rangka untuk mendapatkan informasi yang lebih banyak dan komprehensif dari setiap sektor. Sekaligus sebagai forum konsolidasi internal untuk merumuskan isu, masalah, strategi dan menyelesaikannya sehingga dapat menyatukan persepsi antara opd terkait di provinsi dengan Kabupaten/Kota, dan kita siapkan sama-sama apa yang kita antarkan ke Pusat,” paparnya seraya menambahkan untuk mencapainya, perlu berjalan bersama karena kebersamaan adalah kunci dalam pembangunan NTB.md

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.