37 Orang Terjaring Razia Masker Dihukum Sapu Halaman Masjid Raya
FOTO. Satgas gabungan melakukan razia masker di depan Islamic Center (IC) NTB di Kota Mataram, Kamis (3/12). (FOTO. RUL/DS).
MATARAM, DS – Puluhan orang terjaring razia masker saat Satpol-PP Provinsi NTB bersama Bappenda, TNI- Polri dan Pol PP Mataram menggelar razia protokol kesehatan di Jalan Langko, depan Islamic Center (IC) NTB, Kamis (3/12).
Kasat Pol-PP NTB, Tribudi Prayitno, menjelaskan razia masker yang digelar itu sesuai yang termaktub pada penegakan Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Razia yang dimulai pukul 09.00 WITA itu terfokus kepada warga yang mengendarai roda dua dan roda empat yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah.
Selanjutnya akan dilakukan pendataan serta penindakan berupa fisik sampai penahanan KTP yang bertujuan agar warga dapat mematuhi protokol kesehatan untuk menggunakan masker saat keluar rumah agar terhindar dari bahaya penyebaran Covid-19.
“Selain itu bagi warga yang terjaring tidak pakai masker diminta menyapu halaman Masjid Raya dan jalanan. Selanjutnya, bagi KTP warga yang ditahan dapat diambil di kantor sat Pol PP NTB,” ungkap Tribudi pada wartawan, kemarin.
Ia mengatakan, selama ini razia di gelar di berbagai wilayah di Pulau Lombok, mulai Kota Mataram, Lombok Barat dan Lombok Timur, sudah ada masyarakat yang patuh kepada protokol kesehatan dan sadar untuk menggunakan masker saat keluar rumah.
“Kami tetap mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga jarak dan menggunakan masker saat berada di luar rumah sehingga terhindar dari bahaya penyebaran Covid-19,” tegas Tribudi.
Selama razia berlangsung petugas menjaring dan menindak sebanyak 37 orang. Rinciannya, sebanyak 5 orang dikenakan sanksi denda, 29 orang sanksi sosial dan 3 orang diberikan teguran.
“Alhamdulillah, kegiatan razia tadi pagi dapat berjalan lancar tanpa hambatan apapun,” ucap Tribudi Prayitno. RUL.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.