270 Napi Lapas Selong Dapat Remisi Lebaran Idul Fitri, 3 Napi Kasus Korupsi
Selong, DS- Sebanyak 270 napi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Selong mendapat remisi khusus Lebaran Idul Fitri 1444 H. Remisi itu diserahkan oleh Kepala Lapas Kelas II B Selong Purniawal usai sholat ied di Lapas Selong, Sabtu.
Napi penerima napi ini tertuang dalam penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-626,633 dan 646.PK.05.04 Tahun 2023 tanggal 22 April 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H kepada narapidana/anak pidana.
Adapun napi yang menerima remisi yaitu 153 orang dari napi kasus pidana umum, 114 orang kasus Narkotika dan 3 orang kasus korupsi.
“Besaran pengurangan masa pidana (remisi) yang diperoleh sebesar 15 hari – 2 bulan, “terang Purniawal.
Dia mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan sudah mengikuti program pembinaan dengan Predikat Baik.
Mereka diusulkan melaluu Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang diusulkan secara online melalui sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan tidak dipungut biaya (GRATIS).
“Selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, mari kita merubah diri, tetap berkelakuan baik agar tahun depan mendapatkan pengurangan yang lebih besar “ucapnya
“Terimakasih atas kerjasamanya telah menjaga Lapas Selong tetap kondusif dan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M, Minal Aidin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Bathin, ” katanya.hm
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.