260 Napi Lapas Selong Terima Remisi Kemerdekaan, 1 Orang Langsung Bebas
Selong, DS- Sebanyak 260 narapidana Lapas Kelas II Selong menerima remisi Kemerdekaan. SK remisi itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy ke perwakilan warga binaan usai upacara detik – detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Lombok Timur, Kamis (17/08/2023).
Kepala Lapas Kelas II B Selong, Purniawal, merinci dari 260 narapidana yang menerima remisi, 43 orang diantaranya memperoleh potongan masa pidana selama 1 bulan, 54 orang 2 bulan, 92 orang 3 bulan, 39 orang 4 bulan, 26 orang 5 bulan dan 5 orang 6 bulan, serta 1 orang langsung bebas dan mendapatkan remisi sebesar 3 bulan.
“Mayoritas warga binaan kita berasal dari Lombok Timur, untuk itu kami berharap dukungan dari semua pihak dalam hal pembinaan, agar ketika bebas nanti mereka tidak mengulangi tindak pidana lagi, ” harap Purniawal.
Sementara itu di usai upacara HUT Kemerdekaan RI ke -78, Kasi Binadik dan Giatja, Nasruddin langsung membagikan SK remisi itu ke para narapidana.
“Remisi ini bentuk penghargaan bagi warga binaan yang berbuat baik atau yang menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pidana, jadi harapannya agar rekan-rekan dapat termotivasi untuk berbenah, ” ucap Nasrudin membacakan amanat Menkumham RI.LI
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.