BSK Samawa

20 Persen DD Lotim untuk Pencegahan Stunting dan PUK

Webinar Seameo Recfon bertema “Pengembangan Pemikiran Kepemimpinan sebagai Bagian Advokasi Pencegahan Stunting dan Pengendalian Konsumsi Tembakau”

SELONG,DS-Pemda Lombok Timur berkomitmen mendukung penurunan angka stunting. Hal itu nampak dari sejumlah regulasi diantaranya terkait pengalokasian 20 persen Dana Desa untuk pencegahan dan penanggulangan stunting serta pendewasaan usia kawin (PUK).

Hal itu dikemukakan Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy ketika menjadi salah satu pembicara pada webinar yang diselenggarakan Seameo Recfon bertema “Pengembangan Pemikiran Kepemimpinan sebagai Bagian Advokasi Pencegahan Stunting dan Pengendalian Konsumsi Tembakau”. Bupati menjadi Pembicara bersama Kepala BKKBN Hasto Wardoyo dan Nila Djuwita Faried Anfasa Moeloek.

Didampingi Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Bupati menekankan pentingnya komitmen pemerintah dalam upaya penurunan angka stunting dengan menjadikan penurunan stunting sebagai salah satu fokus dan prioritas pembangunan.

Pemda Lotim juga mengmbangkan kerjasama dengan berbagai elemen dalam upaya menurunkan prevalensi stunting. Kerjasama tersebut termasuk pula melibatkan institusi pendidikan seperti perguruan tinggi. Elemen lain seperti PKK juga terlibat melalui program Cegah anak Stunting bersama Masyarakat (Canting Mas). Upaya ini juga didukung terkonversinya seluruh Posyandu Konvesional menjadi Posyandu Keluarga.

Hasilnya dua tahun berturut-turut Lombok Timur menjadi Kabupaten paling replikatif dalam usaha penanggulangan stunting di NTB. Selain itu dari statistic dapat dilihat penurunan kasus stunting di Lombok Timur dalam dua tahun terakhir. Dari angka 26,11 persen pada tahun 2019 turun menjadi 19,26 persen pada tahun 2021 (per 15 Juli).

Sementara itu mengingat korelasi antara stunting dan konsumsi rokok/tembakau, utamanya 1000 hari pertama kehidupan, Bupati menyampaikan Pemda Lombok Timur telah memiliki Perda no. 10 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda tersebut bahkan memilki sanksi dalam bentuk denda dengan besaran maksimal Rp. 50 juta. Bupati juga menekankan bahwa pada musim tanam ini, Pemda mendorong petani yang tidak bermitra untuk beralih menanam komoditas selain tembakau.

Pada webinar tersebut Kepala BKKBN Hasto Wardoyo juga menyampaikan sejumlah hal yang penting dilakukan dalam upaya menurunkan kasus stunting melalui pengendalian konsumsi rokok, termasuk di masa pandemi, di mana bahkan sejumlah kelas dalam masyarakat tidak menurunkan konsumsi rokok mereka kendati kondisi ekonomi cukup sulit. Ia mengingatkan berbagai faktor risiko yang ditimbulkan rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif.hm

Facebook Comments Box

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.