20 Pendaftar PPDB di NTB Gunakan KK Manipulasi

0
Asisten Bidang Penyelesaian dan Penanganan Laporan Ombudsman NTB, Sahabudin saat menunjukkan modus KK yang telah dimanipulasi yang tidak sesuai dengan asal siswa dan sekolah yang dituju

MATARAM, DS – Ombudsman Perwakilan NTB menemukan sebanyak 20 orang siswa terindikasi melakukan kecurangan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi tingkat SMA/SMK yang dibuka sejak awal Juli lalu. Mereka mendaftar PPDB melalui zonasi umum untuk bersekolah di dua SMA favorit di Kota Mataram menggunakan Kartu Keluarga (KK) yang diduga telah dimanipulasi.

Asisten Bidang Penyelesaian dan Penanganan Laporan Ombudsman NTB, Sahabudin, mengatakan pengunaan KK yang telah dimanipulasi tersebut diketahui pihaknya dari kode zonasi asal siswa tersebut bersekolah yang berbeda dengan kode zonasi tujuan sekolah yang dituju. Parahnya, manipulasi data KK yang resmi dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan terkait dilakukan pada tanggal penerbitannya.

“Modusnya, KK itu diterbitkan memang resmi di lokasi sekolah yang dituju yakni, di Kota Mataram. Tapi tanggal terbitnya diubah dengan tulisan tangan pada bulan kemarin. Yakni, mengganti angka tahun 2009 menjadi tahun 2019. Jadi, siswa itu menumpang KK orang dengan status hubungannya adalah famili lain,” ujar Sahabudin menjawab wartawan di kantor Ombudsman NTB, di Mataram, Jumat (12/7).

Koordinator pengawasan PPDB Ombudsman Perwakilan NTB itu menilai lantaran siswa itu terindikasi melakukan manipulasi diluar ketentuan zonasi PPDB maka yang bersangkutan harus diskualifikasi.

Menurut Sahabudin, dari hasil koordinasi yang dilakukannya dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB melalui Ketua Panitia PPDB dan Sekretaris Dikbud setempat, puluhan peserta itu telah langsung didiskualifikasi.

Ia menduga, para orang tua sengaja telah mempersiapkan KK tersebut agaranaknya bisa masuk dalam zonasi sekolah yang diinginkan. “Temuan kita pada 20 siswa yang tidak sesuai dengan zonasi PPDB itu kebanyakan di dua sekolah yang terkatagori favorit di Mataram. Salah satunya SMA 1 Mataram,” kata Sahabudin.

Pada proses PPDB yang dilakukan Dikbud NTB terpantau secara umum berjalan baik. Sebab, semua SMU/SMK itu dilengkapi dengan alamat dan radius siswa yang bisa dikover pada area penerimaan wilayahnya di semua wilayah di NTB. Hal ini merujuk dengan Prosedur Operasional Standar (POS) PPDB yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018.

Smentara itu, laporan pengaduan yang diterima Ombudsman NTB baru mencapai sekitar 4 laporan saja semenjak PPDB zonasi jalur umum untuk SMA dan SMK dibukan mulai 3-6 Juli 2019. Selanjutnya, seleksi oleh sistem pada 7 Juli dan pengumuman pada 8 Juli lalu.

“Dengan sistem online melalui laman http://bptp.dikbud.ntbprov.go.id/ppdb. Kita pantau semua orang bisa mengakses situs tersebut untuk melakukan pendaftaran. Tapi memang, catatan kami agar SKPD terkait perlu lebih teliti dan akurat dalam melakukan verifikasi pascaterdaftar di sistem. Sehingga, tidak ada lagi indikasi titip KK tersebut,” urai Sahabudin.

Selain itu, ia meminta agar para orang tua memperbaiki sistem sosial mereka terkait zonasi PPDB yang menyaratkan kelengkapan dokumen administrasi kependudukan asal tinggal siswa tersebut. Adanya sistem zonasi tersebut tidak lagi membuat sekolah tertentu terkatagoi favorit. Artinya, semua sekolah sama. Hal ini, penting agar masyarakat di sekitar sekolah tidak lagi menjadi penonton akibat adanya titipan para pejabat.

“Yang utama, PPDB sistem zonasi ini memberi kesempatan seluruh sekolah tidak lagi ada gap karena semuanya akan merata menerima siswa. Khususnya, para guru, mereka akan berkesempatan memenuhi jam kredit mengajar,” jelasnya. “Memang, PPDB zonasi ini ada kelebihan dan kekurangannya. Tapi, kita minta Dikbud agar lebih teliti melakukan pengawasan khusus pada verifikasi dan dokumen siswa PPDB yang sudah melakukan pendaftaranya,” tambah Sahabudin.

Pengawasan pihaknya tidak terbatas pada pendaftaran sistem zonasi online semata. Namun saat pendaftaran siswa menjelang mereka masuk ke sekolah yang merupakan domain pihak sekolah.

“Sejauh ini, laporan pungutan liar (pungli) di PPDB zonasi SMU/SMK belum ada. Tapi, nanti biasanya pungli itu akan muncul saat di sekolah, yakni siswa harus membayar iuran seragam dan bangunan serta model pungli lainnya,” tandas Sahabudin.

Diketahui, pendaftaran PPDB Zonasi jalur umum untuk SMA dan SMK di NTB, mulai dilaksanakan pada 3-6 Juli 2019, seleksi oleh sistem pada 7 Juli, dan pengumuman pada 8 Juli.

Setiap calon peserta didik baru wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman http://bptp.dikbud.ntbprov.go.id/ppdb. Sekolah dapat memfasilitasi sarana pendaftaran atau tenaga operator bagi calon peserta didik yang kesulitan akses jaringan internet.

Pendaftaran dan verifikasi sekolah pada PPDB SMA dan SMK jalur prestasi dan perpindahan orang tua sudah dilaksanakan pada 20 sampai dengan 23 Juni 2019 lalu. PPDB SMA dan SMK jalur prasejahtera dilaksanakan pada 25 sampai 27 Juni 2019, seleksi oleh sistem pada 28 Juni 2019, dan pengumuman pada 29 Juni lalu. RUL.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan