Weleh, Baru Satu Anggota DPRD NTB Isi LHKPN
MATARAM, DS – Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaedah mengaku, sudah berulang kali mengeluarkan, imbauan kepada seluruh anggota DPRD agar secepatnya melaporkan harta kekayaannya mereka. Namun sayangnya, hingga kini, belum ada tanggapan apapun. “Termasuk, ke semua anggota fraksi saya (Golkar) juga sudah langsung saya lakukan, tapi ya, memang belum tanggapan. Apa kita mau bilang,” ungkap Isvie menjawab wartawan usai memimpin jalannya sidang paripurna DPRD NTB tentang LKPJ Gubernur, Jumat (7/4).
Sekretaris DPD Golkar NTB menegaskan, tidak akan patah arang untuk terus berupaya mengingatkan para anggota DPRD NTB agar melaporkan LHKPN mereka sesuai perintah UU dan KPK tersebut.
Menurutnya, dalam rapat pimpinan yang akan dihadiri seluruh pimpinan komisi, fraksi dan alat kelengkapan DPRD NTB pada Jumat siang (7/4), persoalan pengisian LHKPN tersebut akan juga menjadi salah satu agenda utama yang akan dibahas secara marathon. Apalagi,
Mendagri Tjahjo Kumolo juga telah mengeluarkan edarannya soal kepatuhan pengisian LHKPN kepada seluruh anggota DPRD di Indonesia belum lama ini. “Sementara, baru saya saja yang sudah menyerahkan. Yang lain belum ada satupun. Memang kita tidak bisa memaksa, nanti biarkanlah aturan yang bicara atas sikap para anggota dewan,” tegas Isvie singkat meninggalkan kerumunan wartawan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam kunjungannya ke NTB beberapa hari lalu mengaku, pihaknya menilai ketidakpatuhan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya masih tinggi. Terutama, di kalangan anggota DPRD yang tersebar di Indonesia. “Terkait LHKPN (laporan hata kekayaan penyelenggara negara), kepatuhan paling rendah itu anggota DPRD,” tegasnya.
Menurut Marwata, tingkat kepatuhannya hanya sebesar 30 persen saja. Sementara itu, yang lain masih lalai melaporkan LHKPN-nya kepada KPK. “Mereka merasa masih bukan sebagai penyelenggara negara. Ini yang perlu kita jelaskan,” ujar Marwata.
LHKPN diketahui wajib disampaikan setiap penyelenggara negara. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mantan Hakim Tipikor ini mengatakan anggota DPR RI kepatuhannya relatif tinggi. Bahkan, Marwata berani mengatakan hampir 100 persen. “Saat ini, KPK mengelola sekitar 270 ribu LHKPN. (Total) nilai kepatuhan (penyelenggara negara) sampai saat ini sekitar 70 persen,” ucap dia tanpa merinci. FAHRUL