BSK Samawa

Sengketa Lahan Poltekpar Lombok di Puyung Gubernur Minta Posisi Ainuddin di BPPD NTB Dievaluasi

0
Gubernur NTB didampingi Wagub Muhamad Amin dan Sekda Dr. H. Rosiady Sayuti bercanda gurau disela-sela memimpin rapat pimpinan lengkap di RRU

 

MATARAM, DS – Kekalahan Pemprov NTB pada kasus sengketa lahan Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Lombok di Desa Puyung, Kabupaten Lombok Tengah oleh Pengadilan Negeri Mataram beberapa waktu lalu berujung akan dilakukannya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dilaporkannya hakim yang bersangkutan ke Komisi Yudisial (KY) pun berbuntut panjang.

Gubernur Dr. TGH. Muhamad Zainul Majdi meminta Sekda Dr. H. Rosiady Sayuti melakukan evaluasi terhadap posisi kuasa hukum pengugat, yakni, Dr. Ainuddin yang tercatat masih aktif menjabat pada kepengurusan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB.

Menurutnya, kendati dirinya menghormati posisi Ainuddin yang melakukan tugas guna membela kliennya, yakni menjadi pengcara Suryo yang telah menggugat Pemprov NTB, tidak etis jika salah satu pengurus organisasi yang dibentuk pemda NTB guna mengurus persoalan pariwisata justru mengeluarkan ciutan di media yang sangat bersebrangan dan merugikan rencana pembangunan pariwisata di NTB.

“Seharusnya, jika jadi pengacara yang merangkap juga sebagai pengurus BPPD NTB, haruslah berupaya untuk menjaga komunikasi dengan pemerintah. Bila perlu menjadi mediator persoalan sengketa pada kasus Poltekpar ini. Tolong, pak Sekda segera dibuatkan kajian soal kepengurusan BPPD, karena ini tidak bisa dibiarkan. Mengingat, tantangan pariwisata kita kedepannya sangat komplek,” tegas TGB saat memimpin rapat pimpinan lengkap di Ruang Rapat Utama (RRU), Kantor Gubernur NTB, Rabu (3/1).

Gubernur menegaskan, siapapun masyarakat yang masuk pada kepengurusan organisasi yang dibentuk Pemda NTB harus bekerja ikhlas demi kemajuan daerahnya. Terlebih, dibidang pariwisata, dimana provinsi NTB kini tengah mulai giat-giatnya menjadi sorotan nasional dan dunia.

“Wajarlah, secepatnya tindakan evaluasi kepengurus BPPD NTB yang tidak bekerja ikhlas harus kita lakukan, ketimbang akan merugikan daerah,” ujar TGB.

Dalam kesempatan itu, Gubernur meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov NTB menjadikan kasus sengketa lahan Poltekpar Lombok di Desa Puyung, Kabupaten Lombok Tengah, sebagai pelajaran berharga guna mulai memperhatikan pengamanan aset daerah yang masih ada ditangani saat ini.

“Sepanjang masih ada kita punya aset daerah, itu wajib mulai kita amankan. Tapi, jika kita punya bukti yang kuat, maka langkah-langkah hukum sesuai koridor yang ada dalam peraturan perundang undangan, wajib kita lakukan,” tandas Zainul Majdi.

Diketahui, Pemprov NTB akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung menyusul dikabulkannya banding penggugat atas kasus sengketa lahan Politeknik Pariwisata Lombok di Desa Puyung, Kabupaten Lombok Tengah oleh Pengadilan Negeri Mataram.

“Kita akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Kepala Biro Hukum Setda NTB Ruslan Abdul Gani menjawab wartawan, beberapa hari lalu.

Untuk memuluskan upaya kasasi tersebut, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sedang menyiapkan memori kasasi. Termasuk, sejumlah bukti kuat yang nantinya di bawa ke MA.  Bahkan, dari bukti-bukti yang di miliki, pemprov NTB, yakin mampu mematahkan bukti-bukti yang dimiliki penggugat, dalam hal ini Suryo. “Bukti kita lengkap semuanya kita punyak,” tegas Ruslan.

Menurut Ruslan, bukti-bukti yang akan disampaikan ke MA tersebut, dokumen sejak mulai pembebasan tanah yang dibentuk bupati, provinsi hingga pusat.“Dokumen kita ada, bahkan orang-orang yang menerima juga masih ada,” ungkapnya.

Melihat kelengkapan bukti itu, Ruslan mengaku optimis Pemprov NTB akan menang di MA.fahrul

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan