Geret Mantan Gubernur, DPRD NTB Dukung KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Divestasi Newmont

0
Drs. H. Ruslan Turmudzi

MATARAM, DS – Dua fraksi di DPRD NTB, yakni Fraksi PDIP dan PAN mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus menyelidiki kasus dugaan korupsi divestasi Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang menyeret mantan Gubernur NTB, Dr. TGH. Muhamad Zainul Majdi atau yang dikenal Tuan Guru Bajang (TGB). Apalagi, KPK telah menggandeng Badan Pengawas Keuangan (BPKP) terkait audit penghitungan dugaan kerugian negara akibat proyek tersebut.

Ketua Fraksi PDIP DPRD NTB, H. Ruslan Turmudzi, mengatakan, sejak awal pihaknya mendukung KPK dalam membongkar kasus dugaan korupsi divestasi saham NNT tersebut. Oleh karena itu, langkah KPK melibatkan BPKP adalah bentuk keseriusan lembaga antirasuah menindak lanjuti persoalan ini.

“Sejak awal, kenapa kita tidak setuju saham Pemda NTB dijual karena memang ada dugaan yang tidak baik dalam prosesnya. Wajarlah, kalau KPK menggandeng lembaga resmi, itu bagian dari langkah maju terkait perkembangan kasusnya,” ujar Ruslan menjawab wartawan, Selasa (25/9).

Ia menyatakan, langkah KPK yang memilih tidak ingin tergesa-gesa dalam menangani kasus dugaan korupsi dalam proses divestasi saham PT NNT yang kini bernama PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) perlu dimaklumi oleh semua pihak.

Menurut Ruslan, KPK mempunyai standar operasional prosedur dalam menangani kasus korupsi. Oleh karena itu, pihaknya menghormati langkah yang dilakukan KPK. “Bagi kami, apapun cara yang dilakukan KPK adalab bagian dari road map dan SOP terhadap kasus apapun, termasuk pada kasus dugaan korupsi dalam proses divestasi saham PT. NNT itu,” jelasnya.

“Memang ini kasus yang di sorot publik NTB, tapi kita perlu memahami cara dan sistem KPK dalam mengungkapnya,” tambahnya.

Terpisah, politisi PAN DPRD NTB M. Hadi Sulthon, mengatakan langkah KPK menggandeng BPKP tidak lain agar kasus dugaan korupsi divestasi saham NNT tidak asal-asalan dalam menjerat seseorang.

“Sepanjang itu untuk kebaikan dan tidak merugikan pihak manapun, kami mendukung langkah KPK meminta bantuan pihak lain agar ada audit yang jelas terkait kerugian yang ditimbulkan atas proses penjualan saham itu,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengakui pihaknya

sudah berkoordinasi dengan BPKP. “Kemarin Pak Firli (Deputi Penindakan KPK) kebetulan ke BPKP coba koordinasi dan BPKP minta supaya dilakukan ekspose,”  ungkapnya.

Alex mengatakan, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menanyakan audit tersebut. Menurut dia, tak tertutup kemungkinan BPK juga akan dilibatkan untuk menghitung kerugian negara.

“Kemarin juga ada dari BPK ketika datang ke KPK juga menanyakan terkait itu, kemungkinan kalau nggak ke BPKP ke BPK kan bisa keduanya. Nanti tergantung nanti sejauh mana, tetapi kita akan melakukan dan minta dilakukan audit,” tegasnya.

Alex menegaskan pihaknya tak akan ragu dalam menetapkan siapa pun sebagai tersangka. Namun, penetapan tersangka itu harus berdasarkan alat bukti yang kuat.

“Itu sampai saat ini masih sampai proses penyelidikan dan kalau proses penyelidikan tentu semuanya sebetulnya kan masih belum menjadi domain publik untuk mengetahuinya ya. Nanti tentu kalau apa kasus itu sudah cukup jelas, cukup alat bukti dan itu dilakukan ekspos dan KPK memutuskan untuk naik, nanti kita akan beritahukan ke masyarakat,” jelas dia.

Sebelumnya, KPK memang tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proses divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) yang kini telah berubah nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Penyidik telah memeriksa TGB pada Mei 2018 di Mapolda NTB.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, pemeriksaan TGB masih dalam tahap pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket). “Kasus ini masih dalam tahap pulbaket untuk klarifikasi,” ujar Syarif di Gedung KPK, beberapa waktu lalu.

Selain memeriksa TGB, KPK juga pernah memeriksa Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin pada Juli 2018. Usai diperiksa, Amin mengaku mengklarifikasi terkait penjualan saham PT Newmont yang kini berganti nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT). RUL.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan