Dewan Minta Gubernur Jelaskan Dana CSR Rp 1 Triliun kepada Publik

0
Nurdin Ranggabarani MH saat menyerahkan surat keberatan tertulis kepada Gubernur NTB yang disampaikan melalui pimpinan DPRD NTB

MATARAM, DS – DPRD NTB mendesak peruntukan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) dan perusahaan lainnya, baik swasta maupun milik negara agar dibuka ke publik. Sebab, dana mencapai kurang lebih Rp 1 triliun yang  dialokasikan dari tahun 2008 hingga tahun 2017, belum satupun ada keterangan resmi terkait penggunaanya.

“Maka, dalam forum sidang paripurna DPRD NTB, kami minta penjelasan tertulis terkait peruntukan dana CSR itu,” tegas Sekretaris Fraksi PPP DPRD NTB, Nurdin Ranggabarani MH dalam interupsinya saat sidang paripurna DPRD NTB, Senin (18/9).

Sekretaris Komisi IV DPRD NTB bidang infrastruktur, fisik, dan pertambangan itu memastikan masyarakat NTB banyak yang mempertanyakan keberadaan dana CSR tersebut. Hal itu menyusul, dana CSR yang awalnya dikenakan untuk PT. NNT, namun sejak tahun 2008 juga telah dikenakan pada semua perusahaan yang melakukan investasi di NTB diantaranya, PT. bank NTB, BUMD, BUMN dan bank-bank milik pemerintah, serta swasta.

“Masyarakat ingin tahu berapa pengenaan dana CSR ke masing-masing perusahaan, alokasi pengenaanya dan siapa saja penerima dana CSR itu selama ini,” kata Nurdin lantang.

Ia menegaskan, sikapnya yang menggunakan hak bertanya dalam sidang paripurna DPRD telah pula diatur dalam tata tertib DPRD NTB yang mengatur tata beracara seluruh anggota dewan. Untuk itu, pimpinan dewan diharapkan merespon dan mengawal surat permintaan transparansi pengelolaan dana CSR ke pihak ekesekutif dalam hal ini Gubernur Dr. TGH. Muhamad Zainul Majdi.

“Hak bertanya anggota dewan diatur di tata tertib. Kami ingin pihak eskekutif menjelaskannya secara tertulis dan detail,” ujar Nurdin Ranggabarani.

Terpisah, Wakil Gubernur H. Muhamad Amin yang hadir mewakili Gubernur dalam sidang paripurna DPRD NTB kali ini, menegaskan siap menjelaskan secara terbuka, terkait peruntukan dan pengelolaan dana CSR, termasuk kemana dana itu dialokasikan selama ini.

“Nanti teknisnya, SKPD terkait akan kita minta memberi jawaban tertulis terkait keinginan anggota DPRD. Pokoknya, kita hargai hak anggota DPRD bertanya terkait transparansi penggunaan dana CSR, dan tugas kita adalah menjawabnya secepatnya secera tertulis sesuai permintaan,” tandas Amin.

Diketahui, sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD NTB, Drs. Ruslan Turmudzi mengatakan dari hasil penelusurannya, dana CSR PT. NNT senilai 38 juta US dolar  berada pada pengelolaan Kepala Bappeda NTB. Dimana, waktu itu pejabat yang menggawangi pengelolaanya adalah Dr. H. Rosiady Sayuti, kini Sekda NTB. “Kami punya data soal pengalokasian dana CSR itu. Umumnya, dana dari PT NNT ke pemprov NTB dikelola dengan tidak baik,” kata Ruslan lantang, beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi IV DPRD NTB bidang Fisik dan Pembangunan itu, menegaskan, dana CSR semestinya dipergunakan untuk kepentingan rakyat yang terkena langsung dampak pertambangan PT Newmont di KSB. Namun, dalam prakteknya, pemprov dalam hal ini Bappeda NTB telah menyelewengkan penggunaannya dengan membangun proyek-proyek mercusuar, seperti pembangunan Islamic Centre (IC) waktu itu.

“Telaahan progres kinerja lima tahunan TGB-Amin yang kami rilis sangat pararel dengan telah adanya dana CSR PT. NNT, namun tetap saja memotong dana PNS pemprov,” ujar Ruslan.fahrul

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan