BSK Samawa

Dana Bantuan Gempa untuk Rehabilitasi Sekolah di Mataram Ditelap  TGB: Tindakan Oknum Dewan Mataram Itu Tercela!

0
TGH Zainul Majdi

MATARAM, DS –  Gubernur Dr. TGH Muhamad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPRD Kota Mataram dari Partai Golkar yang menilap duit bantuan gempa Lombok.TGB menegaskan, perbuatan yang dilakukan oknum anggota DPRD Kota Mataram itu masuk katagori tercela.

          “Innalillahi. Menurut saya itu sesuatu hal yang betul-betul tercela yang sama sekali tidak kita harapkan,” ujar Gubernurmenjawab wartawan yang dihubungi melalui telpon selulernya, Sabtu (15/9) kemarin.

          Ia mengatakan seharusnya satuan pemerintahan, baik itu pemerintah daerah maupun legislatif harus bisa memaksimalkan dan memberi bantuan kepada korban bencana, bukan malah melakukan tindakan penyelewengan.

          Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan kasus anggota DPRD itu ke aparat penegak hukum. “Bagi, saya kalau dalam situasi bencana ini, justru perangkat pemerintahan itu harus memaksimalkan fasilitasi masyarakat yang membutuhkan bukan malah memanipulasi atau melakukan penggelapan, penyuapan, korupsi terhadap dana bantuan korban gempa,” jelas TGB.

          “Jadi, karena sudah ditangi aparat penegak hukum, maka kita serahkan pada proses hukum untuk melakukan penanganan lebih lanjut,” tambahnya.

Dihukum Maksimal

Terpisah, Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina meminta Kejaksaan Negeri (Kejari)Mataram, agar menindak tegas kasus dugaan korupsi anggota DPRD kota Mataram meski barang bukti yang ditemukan Rp 30 juta.

          “Alat buktinya seberapa pun tetap penting ditindaklanjuti berapa pun nilai uang yang dikorupsi oleh tersangka korupsi,” ujar Almas menjawab wartawan saat diskusi penanganan korupsi di Mataram, Minggu (16/9).

Diketahui, tiga orang yang diamankan adalah anggota DPRD kota Mataram berinisial HM, Kepala Dinas Pendidikan berinisial SD, dan seorang kontraktor, CT. Mereka ditangkap di sebuah warung di kawasan Cakranegara, Kota Mataram, Jumat (14/9) lalu.

          Tiga orang tersebut terkena operasi tangkap tangan oleh Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat terkait dugaan pemerasan dana rehabilitasi gempa bumi untuk gedung SD dan SMP.

          Almas mengatakan, anggota DPRD Mataram tersebut bisa dijerat dengan hukuman maksimal lantaran uang yang dimintanya adalah uang untuk dana bencana.

          “Kalau ditanya apakah mungkin hukuman sangat berat mungkin saja, karena di Undang-Undang tipikor (Tindak Pidana Korupsi) sendiri apalagi itu konteksnya untuk dana bencana ancaman hukumannya bisa maksimal,” tegas Almas.

          Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menggelar operasi tangkap tangan (OTT) untuk dana bantuan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang terdampak bencana gempa bumi Lombok. Salah satu yang ditangkap adalah anggota DPRD Kota Mataram dari Partai Golkar.

          OTT itu dilakukan di sebuah warung makan di kawasan pertokoan Cakranegara, Kota Mataram, sekitar pukul 09.30 WITA padaJumat (14/9) lalu.

          Dalam OTT itu, pihak kejaksaan berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 30 juta dari tangan tersangka, yaitu seorang anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar Kota Mataram berinisial HM (Haji Muhir).

          Kejari Mataram juga mengamankan HS, yang memiliki jabatan strategis di Dinas Pendidikan Kota Mataram, serta CT, yang berposisi sebagai kontraktor dalam proyek rehabilitasi gedung pendidikan terdampak gempa.

          “Oknum HM terbukti telah melakukan pemerasan kepada HS dan CT. Tersangka dikenakan Pasal 12e UU Tipikor,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram I Ketut Sumedana kepada wartawan, kemarin. RUL.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan